Di masa pemerintahan orde baru, hampir dapat dikatakan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimarginalkan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimonopoli oleh beberapa golongan tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan. Akan tetapi sejak reformasi pembangunan di segala bidang dilakukan, maka hampir dapat dikatakan peranan masyarakat menempati porsi yang sangat significan. Hal ini dapat terlihat dari semua produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu diwajibkan untuk mengedepankan adanya peranserta masyarakat. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negeranya.
https://lekarnaslovenija.com/kupite-genericna-viagra-online-v-sloveniji/
Setelah mengalami beberapa perubahan untuk lebih menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa, maka sejak tanggal 6 Agustus 2010 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam peraturan presiden ini, ditentukan prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain :
a. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Melihat tujuan yang akan diwujudkan dalam pola pengadaan barang/jasa ini, maka ditegaskan pula adanya kewajiban pengawasan terhadap aparat atau petugas pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah didalam peraturan presiden ini guna:
a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab.
b. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengamankan kuangan negara.
Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam pola pengadaan barang/jasa pemerintah, baik sebagai penyedia barang/jasa maupun sebagai pengawas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kedua peranan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua macam peranan masyarakat ini semuanya diatur secara lengkap didalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Dr. H. Susiko Bambang Yudhoyono.
Masyarakat yang berperan sebagai penyedia barang/jasa diharuskan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur termasuk didalamnya untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan masyarakat yang melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:
a. Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Nah, apabila anda sebagai anggota masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengetahui atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan/atau ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun tidak menutup kemungkinan pula masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tentunya harus disertai dengan bukti bukti yang cukup tentang adanya tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Bilamana masyarakat dapat memainkan kedua peranannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, niscaya tujuan daripada pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan terwujud. Dan hal ini secara tidak langsung nantinya akan berakibat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Semoga!
(disarikan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010)
saya berasumsi kalo banyak aparatur pemerintahan yg melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa ini. tapi selalu aparat penegak hukum kita lembek terhadap masalah ini. mungkin kita butuh pemimpin yg punya kebijakan tegas terhadap bawahannya yg nakal