Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan

by Mas Hadi
19/11/2020
in Pendidikan
2
Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum
0
SHARES
126
VIEWS

 

Lawang, (13/01) Sesuai dengan janjinya beberapa waktu yang lalu, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 2011 secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan. Hal ini diuraikan secara lengkap didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.

">

Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.

Hampir dapat dipastikan bahwa masyarakat sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta dan bukan sebatas aturan belaka. Untuk dapat mengetahui secara lengkap silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (MD/LP).

Tags: masyarakatMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahPeraturan Menteri Pendidikan Nasionalpungutanpungutan liarpungutan sekolahsekolah

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Comments 2

  1. Tamin says:
    13 tahun ago

    Tapi yg saya tahu, sampai hari ini, masih ada namanya uang Komite yg ga jelas peruntukanya,..dan juga pejualan buku pendamping unruk semua mata pelajaran, seperti taktis, buku agama, hampir di semua mata pelajaran…,
    apakah hal sepertiitu juga di larang…

    Balas
  2. Eko Harianto says:
    13 tahun ago

    Yang namanya pungutan tetap saja ada cara untuk mencari celahnya.
    Di tempat kami di SDN Sedayu 01 & 02 yang ada di Kelurahan Sedayu Kecamatan turen yang namanya “pungutan” itu diperhalus
    dengan istilah “INFAQ” (namun wajib) dan besarannya Rp. 10.000/bulan dan itu dimulai dari bulan Desember 2011 kemarin.
    Kalau sudah begini lantas langkah apa yang harus kita lakukan?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Tim Penggerak PKK Desa Mulyoarjo Lawang Masuk Kategori 5 Besar Tingkat Provinsi Jawa Timur

Tim Penggerak PKK Desa Mulyoarjo Lawang Masuk Kategori 5 Besar Tingkat Provinsi Jawa Timur

09/04/2011
Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011

Alokasi Sementara Dana BOS Tahun 2011

27/02/2011

Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang Mengembalikan Uang Hasil Pungutan

21/11/2010
Songsong Pilgub Jatim, Bakesbangpol Prov Jatim Gelar Sosialisasi

Songsong Pilgub Jatim, Bakesbangpol Prov Jatim Gelar Sosialisasi

24/04/2013
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.