• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, April 16, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

by M. Dawoed
27/09/2012
0
gamawan fauzi
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seperti diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Pemkab Malang menggelar sosialisasi UU KIP. Dalam sosialisasi itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah nantinya wajib membentuk suatu lembaga yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 9 menyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

PPID di lingkungan kementerian dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan PPID di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Tata kerja PPID di kementerian dalam negeri akan diatur dengan Permendagri. Begitu pula dengan tata kerja PPID di lingkungan pemerintah daerah akan diatur dengan peraturan kepala daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya Pasal 9 mengatur tentang tugas PPID antara lain:
a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, PPID diberikan wewenang oleh Pasal 10 yaitu:
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Demikian sekelumit informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah di sini. Semoga bermanfaat.

Tags: malangMenteri Dalam Negeripemerintahpemerintah daerahPeraturan Menteri Dalam Negeri
Previous Post

Pemkab Malang Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Penghematan Pelaksanaan DAK 2012 di SMP Negeri 1 Lawang

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018
Gambar M. Nuh

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012

07/09/2012

Pembukaan Program Tentara Manunggal Masuk Desa Ke 83 di Kabupaten Malang

16/06/2011

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

23/01/2013

Selamatkan Hutan Pantai Untuk Kesejahteraan Masyarakat!

10/01/2011

Peringatan Sumpah Pemuda di Stadion Kanjuruhan

07/12/2010
buku kurikulum 2013

Kemdikbud Undang Tim Independen Untuk Review Buku Kurikulum 2013

30/03/2013

Wali Murid SDN Lawang 07 Inginkan Kepala Sekolah Diganti

20/07/2011

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

06/12/2010

Lapor Saya! Kalau Ada Kejahatan, Ini No Hp Saya

20/10/2010

Bersatu Dalam Keesaan Tuhan Yang Maha Kuasa

17/09/2011

Dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan Sepuluh Nopember Kita Bangun Jatidiri Bangsa

02/11/2010

Musrenbang Kecamatan Lawang Tahun 2014

20/02/2014

Inilah Tarif Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

20/05/2013

5 Amanat Presiden Untuk POLRI di Hari Bayangkara ke 66

03/07/2012

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP

26/03/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.