Seperti diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Pemkab Malang menggelar sosialisasi UU KIP. Dalam sosialisasi itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah nantinya wajib membentuk suatu lembaga yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 9 menyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
PPID di lingkungan kementerian dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan PPID di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Tata kerja PPID di kementerian dalam negeri akan diatur dengan Permendagri. Begitu pula dengan tata kerja PPID di lingkungan pemerintah daerah akan diatur dengan peraturan kepala daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya Pasal 9 mengatur tentang tugas PPID antara lain:
a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, PPID diberikan wewenang oleh Pasal 10 yaitu:
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Demikian sekelumit informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah di sini. Semoga bermanfaat.