Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Sekilas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

by M. Dawoed
27/09/2012
in Regulasi
0
gamawan fauzi
0
SHARES
52
VIEWS

Seperti diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Pemkab Malang menggelar sosialisasi UU KIP. Dalam sosialisasi itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah nantinya wajib membentuk suatu lembaga yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 9 menyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

PPID di lingkungan kementerian dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan PPID di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Tata kerja PPID di kementerian dalam negeri akan diatur dengan Permendagri. Begitu pula dengan tata kerja PPID di lingkungan pemerintah daerah akan diatur dengan peraturan kepala daerah yang bersangkutan.

">

Selanjutnya Pasal 9 mengatur tentang tugas PPID antara lain:
a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, PPID diberikan wewenang oleh Pasal 10 yaitu:
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Demikian sekelumit informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah di sini. Semoga bermanfaat.

Tags: malangMenteri Dalam Negeripemerintahpemerintah daerahPeraturan Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Penghematan Pelaksanaan DAK 2012 di SMP Negeri 1 Lawang

Penghematan Pelaksanaan DAK 2012 di SMP Negeri 1 Lawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Kebijakan Baru Untuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Tidak Ada Toleransi, Siapa Saja Korupsi Harus Ditindak

10/11/2013
Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

23/11/2010

KHYI Malang Aktif Mengawasi ADD 2023 dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang

27/02/2023
Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

29/09/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.