(lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, maka masyarakat didaerah harus segera menyesuaikan dengan adanya peraturan tersebut.
Adapun yang harus diketahui publik adalah diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan laporan apabila ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 22 ayat (1) dijabarkan sebagai berikut : Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum (MD/LP).