LP – Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Seksi (Kasi) BPN Kabupaten Malang.
OTT tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul sebelas siang. Kasi BPN inisal W terkena OTT saat berada di tempat kerjanya. W terjaring OTT saat melakukan pemerasan terhadap seseorang yang mengurus pengajuan permohonan Surat Hak Guna Bangunan.
Menurut kasatreskrim polresta Malang, KOMPOL Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi ( 22/2/2022 ), korban yang hendak mengurus SHGB diminta W jika ingin proses dipercepat harus mengeluarkan sejumlah uang tertentu.
Merasa nominal uang yang diminta terlalu besar akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polresta Malang. “Saat si korban menyerahkan uang itu langsung kami llakukan OTT”, kata KOMPOL Bayu. Uang sebesar 40 juta rupiah dijadikan bukti OTT telah diamankan oleh pihak polresta Malang. (el/us)