• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

by moe
11/12/2010
1
0
SHARES
5.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.

Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.

Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di sini. Semoga bermanfaat.

Tags: DPRinternetmasyarakatpemerintahteknologiundang-undang
Previous Post

Pandangan Konsep Semar Atas Kehadiran Barack Obama di Indonesia

Next Post

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 1

  1. kecewa timnas ku kalah says:
    10 tahun ago

    Salam,
    hal hal apa aja yg di larang di undang-undang ITE pak…?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi D DPRD Kabupaten Malang Langsung Sidak Pelaksanaan Bantuan DAK

01/11/2010

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

10/11/2012
Diknas Kab Malang

Lelang DAK Pendidikan Kabupaten Malang Mengundang Masalah

24/11/2011
Pasal santet

Ruba’i: Pasal Santet Terserah DPR

21/03/2013
SBY

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

Mutiara Ibu Pertiwi yang Hilang: PANCASILA

01/04/2013

Pemerintah Beri Perhatian Serius kepada Siswa Miskin

07/05/2013

Pemkab Malang Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas Untuk WTN 2013

10/06/2013

Dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan Sepuluh Nopember Kita Bangun Jatidiri Bangsa

02/11/2010

Adakah Mafia Anggaran di Daerah?

24/02/2012

Pasca Putusan PTUN, Eddy Rumpoko Lengser Sebagai Walikota Batu?

07/06/2013

Pembangunan Sarana Kesehatan RSUD – Lawang

31/10/2010

Shao Lin Kung Fu – Iks Pro Patria

24/10/2010

Kabupaten Malang Akan Dijadikan Proyek Percobaan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan

09/03/2013

Tempat Wisata Air Wendit

02/03/2011

Pelaksanaan DAK 2011 Di Kota Malang Tertunda

21/12/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.