Dalam waktu dekat satuan pendidikan mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA akan menyelenggarakan acara penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dikenal oleh masyarakat penerimaan siswa baru (PSB). Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru biasanya merupakan suatu hal yang menakutkan bagi masyarakat karena sedikit banyak akan menyangkut pengeluaran dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini akan kami sajikan analisa keterkaitan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Proses penerimaan peserta didik baru telah diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dengan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah dan madrasah yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2011. Didalam peraturan bersama ini diatur segala sesuatu yang berhubungan dengan proses penerimaan peserta didik baru, antara lain tujuan, azas, persyaratan, quota atau daya tampung per rombongan belajar (rombel), seleksi dan pembiayaan.
Dalam peraturan tentang Dana BOS yang diberikan kepada SD/MI dan SMP/MTS telah disebutkan secara rinci peruntukan atau penggunaan Dana BOS sebagai berikut :
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Sebagaimana tercantum pada angka 2 diatas yang berbunyi “Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan)” maka hal ini dapat diartikan adanya perintah untuk tidak memungut biaya apapun dalam proses penerimaan peserta didik baru, karena sudah dibeayai oleh Dana BOS tersebut.
Sama seperti yang diberlakukan kepada SD/MI dan SMP/MTS, maka untuk Dana BOS SMA juga dirinci peruntukan dan penggunaannya sebagai berikut :
1. Pembelian / penggandaan buku teks pelajaran, yang meliputi beaya untuk mengganti buku yang rusak dan menambah buku teks pelajaran.
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang meliputi pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar.
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, yang meliputi ulangan harian, ulangan umum dan ujian sekolah.
4. Pembelian peralatan pendidikan, yang meliputi pembelian peralatan praktikum IPA, peralatan praktikum IPS, peralatan praktikum bahasa, peralatan praktikum komputer, peralatan praktikum komputer, peralatan ringan (handtools), peralatan kebersihan dan kesehatan dan peralatan olah raga/kesenian.
5. Pembelian bahan habis pakai, yang meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejuruan, bahan-bahan olah raga/kesenian, bahan-bahan kebersihan dan kesehatan serta tinta dan toner printer.
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler; yang meliputi Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakulikuler seperti: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, dan Olahraga.
7. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah yang meliputi Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
8. Langganan daya dan jasa lainnya, yang meliputi Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti: listrik, telefon, air, internet dan lainnya.
9. Kegiatan penerimaan siswa baru, yang meliputi Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru.
10. Penyusunan dan pelaporan, yang meliputi Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.
Untuk penerimaan peserta didik baru di SMA sebagaimana tercantum dalam angka 9 diatas yang berbunyi “Kegiatan penerimaan siswa baru, yang meliputi Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru.”, dimana hal ini dapat diartikan juga bahwa biaya penerimaan peserta didik baru sudah ditanggung oleh Dana BOS.
Untuk proses penerimaan peserta didik baru didalam pedoman Dana BOS – SMK juga duraikan rincian penggunaan/peruntukkannya sebagai berikut :
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yang meliputi biaya untuk mengganti buku yang rusak dan menambah referensi buku teks pelajaran.
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang meliputi pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar.
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, yang meliputi ulangan harian, ulangan umum dan ujian sekolah.
4. Pembelian peralatan pendidikan, yang meliputi pembelian peralatan praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa, peralatan komputer, peralatan ringan (handtools) dan peralatan olah raga kesenian.
5. Pembelian bahan habis pakai, yang meliputi pembelian bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan Praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejuruan dan bahan bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner komputer.
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstra kurikuler, yang meliputi biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, seni dan olah raga.
7. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi, yang meliputi biaya untuk menyelenggarakan ujian kompetensi bagi siswa yang akan lulus.
8. Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri, yang meliputi biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri bagi siswa SMK.
9. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah, yang meliputi biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan (contoh pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu/jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis dan perawatan fasilitas sekolah lainnya).
10. Langganan daya dan jasa lainnya, yang meliputi biaya untuk membayar langganan daya dan jasa untuk mendukung kegiatan belajar mengajar seperti listrik, telepon, air, internet dan lainnya.
11. Kegiatan penerimaan siswa baru, yang meliputi biata untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran termasuk photocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru.
12. Penyusunan dan Pelaporan, yang meliputi biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang (biaya photocopy dan konsumsi penyusun laporan).
Untuk penerimaan peserta didik baru di SM sebagaimana tercantum dalam angka 11 diatas yang berbunyi “Kegiatan penerimaan siswa baru, yang meliputi biata untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran termasuk photocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru.”, dimana hal ini dapat diartikan juga bahwa biaya penerimaan peserta didik baru sudah ditanggung oleh Dana BOS.
Dengan demikian memang ada keterkaitan antara kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan Dana BOS yang merupakan program pemerintah untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan pelayanan pendidikan (pendidikan untuk semua – education for all).
Oleh karena itu kepala satuan pendidikan yang ada harus benar benar memahami segala peraturtan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru, agar supaya tidak lagi melakukan kegiatan kegiatan yang memberatkan siswa atau orangtua siswa dan masyarakat dalam mengelola dan menyelenggaran proses belajar mengajar di sekolah. Selain itu kepada masyarakat diharapkan juga untuk mengawal kebijakan pemerintah dibidang pendidikan khususnya dalam masalah pendanaan pendidikan disekolah, agar seluruh masyarakat dari kalangan bawah sampai atas tidak mengalami kesulitan dalam masalah pendidikan. Sebaliknya kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan siswa baru ini sudah sesuai dengan aturan, utamanya yang menyangkut masalah pendanaan pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua atau walisiswa.