(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke Inspektorat dan/atau aparat penegak hukum. Aku paham benar tentang hal ini, karena pandangan mereka tentang inspektorat atau aparat penegak hukum didaerah adalah bagaikan jeruk makan jeruk.
Akan tetapi ketika aku pahami secara benar mengapa aku melaporkan dugaan penyimpangan pada aparat pemerintahan ke inspektorat dan/atau aparat penegak hukum, barulah aku paham bahwa pemerintahan saat ini menginginkan berbagai upaya positif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam menerima masukan dari masyarakat tentang pengaduan.
Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan sebagai berikut :
(1) masyarakat dapat menyampaikan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat sipil diinstansi pemerintah daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (MD/LP).
(bersambung).