Beberapa waktu yang lalu masyarakat Jawa Timur telah melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah berlangsung aman terkendali, akan tetapi ketika diajukan pertanyaan apakah kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat? Sebagian besar masyarakat di Malang dan sekitarnya banyak yang memberikan jawaban belum mengetahui secara jelas.
Hal ini bukanlah hal yang aneh, karena Menteri Dalam Negeri sendiri menyatakan banyak Kepala Daerah yang kurang memahami aturan hukum, hal ini disebabkan sejak dibukanya keran pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagian besar pemenangnya berlatarbelakang bukan pejabat pemerintahan melainkan pengusaha, parpol dan lain lain.
Oleh karena itu agar masyarakat luas mengetahui kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka akan diuraikan aturan hukum yang menguraikan tentang kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi; (Yang dimaksud dengan kehidupan demokrasi dalam ketentuan ini antara lain penyerapan aspirasi, peningkatan partisipasi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat).
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan per-undang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Peme-rintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyeleng-garaan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Penjelasan : yang dimaksud dengan menginformasikan dalam ketentuan ini dilakukan melalui media yang tersedia di daerah dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/ Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan per-undang undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karenanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya diwajibkan memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sebagai aturan pelaksanaannya.
Didalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 menyebutkan arti dan definisi Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sedangkan dalam pasal 27 dicantumkan segala sesuatu terkait dengan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut sebagai berikut:
(1) Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah.
(3) Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD.
(4) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dari masyarakat atas LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Banyak Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota yang kurang memperhatikan arti pentingnya penyampaian ILPPD kepada masyarakat. Kebanyakan mereka lebih condong untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah, padahal yang memilih seseorang menjadi Gubernur, Bupati maupun Walikota adalah rakyat di daerah yang bersangkutan dan bukanlah pemerintah.
Dengan menyampaikan ILPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah, maka dapat diartikan Kepala Daerah tersebut telah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain Kepala Daerah tersebut telah memberikan hak masyarakat dan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya yang diberikan oleh masyarakat pada waktu Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap ILPPD yang diterimanya dari Kepala Daerah sebagai umpan balik atau masukan bagi Kepala Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya pada periode berikutnya. Dengan demikian akan terjalin komunikasi intensif antara masyarakat dan Kepala Daerah yang pada gilirannya nanti akan berakibat meningkatnya peranserta masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian ILPPD kepada masyarakat juga dapat diartikan merupakan penjelasan dari Kepala Daerah atas janji-janjinya pada saat kampanye pemilihan Kepala Daerah berupa visi dan misinya yang telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian masyarakat akan mengetahui bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang dipilihnya telah memenuhi janji janjinya dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Hal ini akan berdampak positif ketika Kepala Daerah yang bersangkutan mencalon kan lagi dalam periode selanjutnya.
Demikian pula didalam memberi jawaban terhadap tanggapan dari masyarakat harus dilakukan dengan penuh kearifan, baik tanggapan yang bersifat positif maupun tanggapan yang bersifat negatif. Karena dialam demokrasi ini perbedaan pendapat haruslah dimaknai sebagai dinamika kehidupan yang harus terjadi, apalagi dengan adanya program reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Bilamana perlu, Kepala Daerah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang berhasil memberikan tanggapan yang sangat berguna bagi peningkatan kinerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Dalam analisa hukum, oleh karena ILPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah dan hak masyarakat, maka dengan sendirinya masyarakat akan dapat menuntut haknya kepada Kepala Daerah atas keterlambatan penyampaian ataupun tidak disampaikannya ILPPD tersebut dengan disertai atau tidak disertai tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu diharapkan agar setiap Kepala Daerah untuk memperhatikan penyampaian ILPPD kepada masyarakat agar tepat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari masyarakat didaerahnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di beberapa daerah jarang ditemukan adanya alokasi dana untuk ILPPD, akan tetapi yang pasti ada adalah alokasi dana untuk penyusunan LPPD yang dalam hal ini menjadi domain Biro Pemerintahan pada Pemerintah Provinsi dan Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sedangkan pelaksanaan tugas untuk menyampaikan ILPPD kepada masyarakat adalah merupakan domain Biro Hubungan Masyarakat untuk Pemerintah Provinsi dan Bagian Hubungan Masyarakat untuk Pemerin tah Kabupaten/Kota.
Oleh karena penyampaian ILPPD kepada masyarakat merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah an Daerah kepada masyarakat, maka seharusnya disediakan alokasi dana dalam APBD.
Demikian pula untuk penyampaian ILPPD dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak di daerah, dalam hal ini media daerah yang berada di ibukota provinsi untuk ILPPD Gubernur dan media daerah Kabupaten/Kota untuk ILPPD Bupati/Walikota. Hal ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan ILPPD yang menjadi hak mereka. Lebih afdol lagi bilamana media tersebut dapat diberikan secara cuma-cuma kepada tiap-tiap Kepala Keluarga oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dengan membebankan biayanya melalui APBD.
Sekali lagi perlu diingat bahwa ILPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah dan hak masyarakat, oleh karenanya penyampaian ILPPD kepada masyarakat haruslah dipermudah tanpa harus menyulitkan masyarakat untuk memperolehnya.
Demikian sekilas tentang ILPPD yang dapat disajikan, semoga dapat bermanfaat baik bagi Kepala Daerah maupun bagi masyarakat luas dengan harapan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.