Lawang, LP (3/1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dak Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Malang merupakan penerima alokasi DAK tertinggi di Provinsi Jawa Timur, disusul oleh Pemerintah Kabupaten Kediri yang menerima alokasi DAK tertinggi kedua yang menerima sebesar Rp.102.056.870.000,00.
Di dalam peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus DW Martowardoyo tersebut Pemerintah Kabupaten Malang yang berada pada nomor urut 239 ditetapkan menerima Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.118.237.360.000,00 yang terdiri dari:
Ø Pendidikan Rp.72.023.580.000,00
Ø Kesehatan Rp.5.084.750.000,00
Ø Inftastuktur Jalan Rp.9.008.100.000,00
Ø Infrastruktur Irigasi Rp.3.384.000.000,00
Ø Infrastruktur Air Minum Rp.2.829.110.000,00
Ø Infrastruktur Sanitasi Rp.1.560.520.000,00
Ø Kelautan dan Perikanan Rp.2.961.890.000,00
Ø Pertanian Rp.7.536.080.000,00
Ø Keluarga Berencana Rp.1.318.470.000,00
Ø Kehutanan Rp.1.251.420.000,00
Ø Sarana Perdagangan Rp.5.142.310.000,00
Ø Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp.6.137.170.000,00
Sedangkan Pemerintah Kota Malang akan menerima alokasi DAK sejumlah Rp.21.897.310.000,00, hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2012 Pemkot Malang tidak menerima DAK Bidang Pendidikan. Sementara Kota Batu ditetapkan menerima alokasi sejumlah Rp.18.244.590.000,00
Dengan penerimaan alokasi DAK Tahun Anggaran 2012 yang semakin meningkat dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2011, maka diharapkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang akan dapat lebih meningkat lagi.(MD/LP).