LP – Kepanjen, Agenda sidang keenam pembongkaran fasilitas kanjuruhan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak saksi pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Pada sidang yang digelar selasa ( 28/2/23 ) pukul 1 siang tersebut dihadirkan tiga orang saksi pekerja yang melakukan pembongkaran. Dari keterangan saksi pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa para pekerja menerima perintah untuk membongkar bukan dari terdakwa Hasyim.
Pasca siang ke enam selesai pengacara terdakwa, Gunadi Handoko pun menyanpaikan kepada wartawan bahwa keterangan dari saksi tersebut nyambung dengan apa yang disampaikan oleh dispora kabupaten Malang, “Perintah kedua jelas sesuai dengan yang disampaikan pekerja tadi bukan dari Hasyim, hal itu nyambung dengan penyampaian pihak Dispora kabupaten Malang yang mengatakan awal rencana membongkar adalah dari Hasyim, namun setelah terdakwa meminta ijin kepada dispora untuk membongkar tidak diperkenankan, maka tidak jadi melanjutkan“, Kata Gunadi.
“Setelah itu Hasyim kan pergi, setelah itu ada perintah kedua dari Tim lain yang akan melakukan pembongkaran tetapi itu sudah bukan dari pihak Hasyim, kan tadi pekerja juga menyanpaikan hal tersebuat”, jelasnya lagi.
Terkait alat -alat yang sudah disiapkan, pengacara terdakwa menyanpaikan bahwa,” alat – alat sudah disiapkan dan saksi juga menyebutkan jika alat tersebut miliknya Hasyim, namun terkait yang memerintahkan pekerja kan tidak menyebutkan dari Hasyim“. Terkait pemriksaan saksi – saksi sudah selesai dilakukan semua, dengan demikian maka agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
“Agenda selanjutnya tinggal pemeriksaan terdakwa, nanti akan kita lihat pada sidang selanjutnya apakah terdakwa memerintahkan atau tidak pembongkaran tersebut, tetapi pekerja tadi kan juga sudah mengakui kalau tidak tahu siapa yang memerintahkan, namun keputusan nanti kita serahkan sepenuhnya kepada majelis“, terang Gunadi Handoko. (El)