Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

by admin
24/02/2011
in Regulasi
1
Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang
0
SHARES
123
VIEWS

Malang, LP. Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemerintah kota Malang. Menjelang akhir tahun 2010 tepatnya pada sidang majelis hakim perkara tata usaha negara Nomor 161/B/2010/PT.TUN. SBY juncto Nomor 15/G/2010/ PTUN.SBY pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya mengeluarkan putusan yang memberikan kemenangan bagi Penggugat yang tidak lain adalah beberapa warga Griya Shanta Grand Eksekutif terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang.

Yang patut diperhatikan dalam terbitnya putusan tersebut adalah putusan banding yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya baik kasasi maupun peninjauan kembali, mengapa? Karena didalam kebanyakan kasus di lembaga peradilan upaya hukum yang dapat dilakukan selalu meliputi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Kasasi dan sebagai upaya teakhir adalah upaya tingkat peninjauan kembali. Jalan panjang tetapi sangat mengasyikkan bagi para pelaku dan pencari keadilan melalui lembaga peradilan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Dengan diadakannya perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, maka diadakan pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 45. Dengan demikian untuk perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal ini dikuatkan pula dengan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jajaran Pengadilan tingkat banding dan empat lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia tanggal 6 sampai 10 Oktober 2009 di Palembang yang merumuskan bahwa terhadap perkara yang terkena pembatasan kasasi juga tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.

">

Dengan demikian maka Putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terhadap sengketa tata usaha negara antara warga Griya Shanta Grand Eksekutif melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat langsung dilaksanakan ekskusi bilamana para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut selama waktu yang ditentukan oleh undang undang.

Kini warga Griya Shanta Grand Eksekutif dan seluruh masyarakat kota Malang bahkan masyarakat di seluruh negeri ini ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terhadap sebuah mega proyek nasional yang kabarnya mendapat dana dari APBN sebesar 600 milyard rupiah tersebut.

Mungkinkah dengan adanya putusan tersebut pembangunan RSAUB yang seharusnya memperoleh sambutan dari masyarakat Kota Malang dan sekitarnya harus dibongkar? Atau masih adakah solusi yang akan memberikan kelegahan dari berbagai pihak yang bersengketa? Saat ini yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak adalah keberanian dari pihak Pemerintah Kota Malang dan pihak Universitas Brawijaya, apakah IMB RSA UB harus dicabut dan diadakan perintah pembongkaran, atau ada solusi lain yang lebih bermanfaat bagi semua pihak yang bersengketa. Masyarakat Kota Malang dan bahkan seluruh masyarakat di Malang Raya sedang menantikan apa acara selanjutnya menjelang permintaan eksekusi dari pihak penghuni perumahan di RT 10 RW 4 ini. Kesemuanya hanya tinggal menunggu bergulirnya waktu.

Tags: malangpemerintahpemerintah daerahpengadilan tata usaha negara

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

Comments 1

  1. wong bijak says:
    14 tahun ago

    inilah saatnya untuk menghentikan arogansi penguasa kota Malang, sudah banyak proyek pembangunan di kota Malang ini yang sekedar kejar setoran tanpa mengindahkan masyarakat sekitar lokasi proyek. Jangan sekedar cari keuntungan dengan meng-korbankan masyarakat sendiri apalagi dengan menabrak hukum yang dibuat sendiri. Hukum harus dipatuhi bukan dicari celah untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

29/09/2011
Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

06/10/2020
hakim asgari

Sidang Kolektif Keterlambatan Akta Kelahiran di Tirtoyudo Malang

28/02/2013
Seskab Dorong PNS Terpanggil Cegah Kongkalikong Anggaran

Seskab Dorong PNS Terpanggil Cegah Kongkalikong Anggaran

28/12/2022
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.