• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

by admin
24/02/2011
1
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, LP. Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemerintah kota Malang. Menjelang akhir tahun 2010 tepatnya pada sidang majelis hakim perkara tata usaha negara Nomor 161/B/2010/PT.TUN. SBY juncto Nomor 15/G/2010/ PTUN.SBY pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya mengeluarkan putusan yang memberikan kemenangan bagi Penggugat yang tidak lain adalah beberapa warga Griya Shanta Grand Eksekutif terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang.

Yang patut diperhatikan dalam terbitnya putusan tersebut adalah putusan banding yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya baik kasasi maupun peninjauan kembali, mengapa? Karena didalam kebanyakan kasus di lembaga peradilan upaya hukum yang dapat dilakukan selalu meliputi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Kasasi dan sebagai upaya teakhir adalah upaya tingkat peninjauan kembali. Jalan panjang tetapi sangat mengasyikkan bagi para pelaku dan pencari keadilan melalui lembaga peradilan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

Dengan diadakannya perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, maka diadakan pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 45. Dengan demikian untuk perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal ini dikuatkan pula dengan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jajaran Pengadilan tingkat banding dan empat lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia tanggal 6 sampai 10 Oktober 2009 di Palembang yang merumuskan bahwa terhadap perkara yang terkena pembatasan kasasi juga tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.

Dengan demikian maka Putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terhadap sengketa tata usaha negara antara warga Griya Shanta Grand Eksekutif melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat langsung dilaksanakan ekskusi bilamana para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut selama waktu yang ditentukan oleh undang undang.

Kini warga Griya Shanta Grand Eksekutif dan seluruh masyarakat kota Malang bahkan masyarakat di seluruh negeri ini ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terhadap sebuah mega proyek nasional yang kabarnya mendapat dana dari APBN sebesar 600 milyard rupiah tersebut.

Mungkinkah dengan adanya putusan tersebut pembangunan RSAUB yang seharusnya memperoleh sambutan dari masyarakat Kota Malang dan sekitarnya harus dibongkar? Atau masih adakah solusi yang akan memberikan kelegahan dari berbagai pihak yang bersengketa? Saat ini yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak adalah keberanian dari pihak Pemerintah Kota Malang dan pihak Universitas Brawijaya, apakah IMB RSA UB harus dicabut dan diadakan perintah pembongkaran, atau ada solusi lain yang lebih bermanfaat bagi semua pihak yang bersengketa. Masyarakat Kota Malang dan bahkan seluruh masyarakat di Malang Raya sedang menantikan apa acara selanjutnya menjelang permintaan eksekusi dari pihak penghuni perumahan di RT 10 RW 4 ini. Kesemuanya hanya tinggal menunggu bergulirnya waktu.

Tags: malangpemerintahpemerintah daerahpengadilan tata usaha negara
Previous Post

Tinjauan Visi dan Misi Bupati Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Next Post

Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Comments 1

  1. wong bijak says:
    10 tahun ago

    inilah saatnya untuk menghentikan arogansi penguasa kota Malang, sudah banyak proyek pembangunan di kota Malang ini yang sekedar kejar setoran tanpa mengindahkan masyarakat sekitar lokasi proyek. Jangan sekedar cari keuntungan dengan meng-korbankan masyarakat sendiri apalagi dengan menabrak hukum yang dibuat sendiri. Hukum harus dipatuhi bukan dicari celah untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

18/11/2010
beasiswa magister dan doktor

Beasiswa Tesis dan Disertasi 2013 di LPDP

24/03/2013
Yusril Ihza Mahendra

Roy Suryo Jadi Menpora, Ini Komentar Yusril

12/01/2013
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kepanjen

Profil Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kepanjen

04/05/2011

Ny Hj Jajuk Rendra Melantik Pengurus Tim Penggerak PKK

16/02/2011

SMP Negeri 4 Kepanjen – Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

05/03/2011
Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang

Berbagai Tanggapan Tentang Implementasi Program Pendidikan Pro Rakyat

28/04/2011

Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

31/10/2010

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Hormati Putusan MK

10/01/2013

Responsibiltas Pejabat Pemkab Malang Terhadap Keluhan Warga

21/11/2012

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

04/04/2013

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

08/02/2013

Pengertian Difteri, Pencegahan dan Pengobatannya

07/03/2011

Operasi Katarak Gratis di Puskesmas Tumpang

06/12/2010

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

01/03/2013

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.