Jakarta, LP. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta dengan memperhatikan hasil supervisi / monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan berbagai pihak lainnya atas pelaksanaan program BOS ditingkat sekolah yang diakibatkan oleh belum optimalnya peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama pada tanggal 7 Oktober 2010 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia.
Surat Edaran Bersama yang diberi Nomor 01/X/SEB/2010 dan 420/4041/SJ tersebut pada intinya berisi himbauan dari pemerintah yang ditujukan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia agar:
1. Menyediakan biaya operasional sekolah dari sumber APBD untuk memenuhi selisih kekurangan beaya antara beaya yang diperlukan sekolah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daripemerintah pusat.
2. Memasukkan program BOS dalam agenda audit pemerintah daerah.
3. Meningkatkan koordinasi audit internal BOS antara Inspektorat Daerah dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
4. Memasukkan program BOS ke dalam agenda monitoring pemerintah daerah terhadap sekolah.
5. Menyediakan dana untuk monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri jauh hari sebelum tahun anggaran baru, maka sangat diharapkan agar Pemerintah Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota agar dalam penyusunan APBD Tahun 2011 sudah mengalokasikan dana sesuai yang dibutuhkan dalam rangka mencukupi kekurangan biaya yang diperlukan sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu bisa dituntaskan sesuai jadwal yang ditentukan secara nasional yaitu pada tahun 2011 ini. Sedangkan pada daerah yang mampu dapat melanjutkan dengan mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Kini masyarakat hanya dapat berharap agar supaya pemerintah daerah dapat melaksanakan himbauan kedua Menteri tersebut untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan anaknya di sekolah. Untuk lebih memahaminya, silahkan download SE Mendagri dan Mendiknas RI hal Pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD TA 2011 di sini.
salut untuk menteri pendidikan dan menteri dalam negeri.
mana surat resminya ini??? mohon dshare dong?????
kpd bapak mentri saya IKUT dalam kejuaran MENDAGRI yg akan bapak laksanakan…Mohon Doa dari bapak agar saya berhasil dan bisa masuk pelatnas…