• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Mendiknas dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah

by admin
25/02/2011
3
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, LP. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta dengan memperhatikan hasil supervisi / monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan berbagai pihak lainnya atas pelaksanaan program BOS ditingkat sekolah yang diakibatkan oleh belum optimalnya peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama pada tanggal 7 Oktober 2010 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia.

Surat Edaran Bersama yang diberi Nomor 01/X/SEB/2010 dan 420/4041/SJ tersebut pada intinya berisi himbauan dari pemerintah yang ditujukan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia agar:
1. Menyediakan biaya operasional sekolah dari sumber APBD untuk memenuhi selisih kekurangan beaya antara beaya yang diperlukan sekolah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daripemerintah pusat.
2. Memasukkan program BOS dalam agenda audit pemerintah daerah.
3. Meningkatkan koordinasi audit internal BOS antara Inspektorat Daerah dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
4. Memasukkan program BOS ke dalam agenda monitoring pemerintah daerah terhadap sekolah.
5. Menyediakan dana untuk monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri jauh hari sebelum tahun anggaran baru, maka sangat diharapkan agar Pemerintah Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota agar dalam penyusunan APBD Tahun 2011 sudah mengalokasikan dana sesuai yang dibutuhkan dalam rangka mencukupi kekurangan biaya yang diperlukan sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu bisa dituntaskan sesuai jadwal yang ditentukan secara nasional yaitu pada tahun 2011 ini. Sedangkan pada daerah yang mampu dapat melanjutkan dengan mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Kini masyarakat hanya dapat berharap agar supaya pemerintah daerah dapat melaksanakan himbauan kedua Menteri tersebut untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan anaknya di sekolah. Untuk lebih memahaminya, silahkan download SE Mendagri dan Mendiknas RI hal Pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD TA 2011 di sini.

Tags: APBDBOSbosdaBuku Panduan BOSGubernur Jawa TimurMenteri Dalam NegeriMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintah
Previous Post

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

Next Post

Pantun Anak Anak

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Comments 3

  1. riski says:
    10 tahun ago

    salut untuk menteri pendidikan dan menteri dalam negeri.

    Balas
  2. BEKAKIK says:
    10 tahun ago

    mana surat resminya ini??? mohon dshare dong?????

    Balas
  3. Johanes Frans says:
    10 tahun ago

    kpd bapak mentri saya IKUT dalam kejuaran MENDAGRI yg akan bapak laksanakan…Mohon Doa dari bapak agar saya berhasil dan bisa masuk pelatnas…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dies Natalis Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang

07/01/2011
Kultwit Denny Indrayana Soal Advokat Korup

Inilah Kicauan Denny Indrayana Tentang Advokat Korup

24/08/2012

Aneh, Kok Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik

03/12/2011

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

23/11/2010

PP No. 66 Tahun 2010 – Bernuansa Keindahan Hidup

06/11/2010

Barack Obama – Mantan Anak Menteng Yang Menjadi Presiden AS

10/12/2010

H Rendra Kresna, Hadiri Haul Akbar Majelis Wakil Cabang NU Lawang

26/10/2010

H Rendra Kresna Resmikan Masjid

24/08/2011

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011

Taman Agro Wisata Wonosari

12/01/2011

Sosialisasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2011-2015

08/04/2011

Operasi Katarak Gratis di Puskesmas Tumpang

06/12/2010

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

15/04/2014

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

07/10/2020

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

16/10/2020

Peningkatan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Dana BOS

28/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.