Malang, LP. Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemerintah kota Malang. Menjelang akhir tahun 2010 tepatnya pada sidang majelis hakim perkara tata usaha negara Nomor 161/B/2010/PT.TUN. SBY juncto Nomor 15/G/2010/ PTUN.SBY pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya mengeluarkan putusan yang memberikan kemenangan bagi Penggugat yang tidak lain adalah beberapa warga Griya Shanta Grand Eksekutif terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang.
Yang patut diperhatikan dalam terbitnya putusan tersebut adalah putusan banding yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya baik kasasi maupun peninjauan kembali, mengapa? Karena didalam kebanyakan kasus di lembaga peradilan upaya hukum yang dapat dilakukan selalu meliputi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Kasasi dan sebagai upaya teakhir adalah upaya tingkat peninjauan kembali. Jalan panjang tetapi sangat mengasyikkan bagi para pelaku dan pencari keadilan melalui lembaga peradilan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Dengan diadakannya perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, maka diadakan pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 45. Dengan demikian untuk perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal ini dikuatkan pula dengan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jajaran Pengadilan tingkat banding dan empat lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia tanggal 6 sampai 10 Oktober 2009 di Palembang yang merumuskan bahwa terhadap perkara yang terkena pembatasan kasasi juga tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.
Dengan demikian maka Putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terhadap sengketa tata usaha negara antara warga Griya Shanta Grand Eksekutif melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Universitas Brawijaya Malang merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat langsung dilaksanakan ekskusi bilamana para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut selama waktu yang ditentukan oleh undang undang.
Kini warga Griya Shanta Grand Eksekutif dan seluruh masyarakat kota Malang bahkan masyarakat di seluruh negeri ini ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terhadap sebuah mega proyek nasional yang kabarnya mendapat dana dari APBN sebesar 600 milyard rupiah tersebut.
Mungkinkah dengan adanya putusan tersebut pembangunan RSAUB yang seharusnya memperoleh sambutan dari masyarakat Kota Malang dan sekitarnya harus dibongkar? Atau masih adakah solusi yang akan memberikan kelegahan dari berbagai pihak yang bersengketa? Saat ini yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak adalah keberanian dari pihak Pemerintah Kota Malang dan pihak Universitas Brawijaya, apakah IMB RSA UB harus dicabut dan diadakan perintah pembongkaran, atau ada solusi lain yang lebih bermanfaat bagi semua pihak yang bersengketa. Masyarakat Kota Malang dan bahkan seluruh masyarakat di Malang Raya sedang menantikan apa acara selanjutnya menjelang permintaan eksekusi dari pihak penghuni perumahan di RT 10 RW 4 ini. Kesemuanya hanya tinggal menunggu bergulirnya waktu.
inilah saatnya untuk menghentikan arogansi penguasa kota Malang, sudah banyak proyek pembangunan di kota Malang ini yang sekedar kejar setoran tanpa mengindahkan masyarakat sekitar lokasi proyek. Jangan sekedar cari keuntungan dengan meng-korbankan masyarakat sendiri apalagi dengan menabrak hukum yang dibuat sendiri. Hukum harus dipatuhi bukan dicari celah untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.