Mohammad Dawoed salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah mengharap agar penyusunan APBD Jatim tahun 2014 tidak menyalahi aturan, hal ini dikemukakan berhubung penyusunan APBD tahun 2013 dinilainya tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, effisien, ekonomis, effektif, transparan dan bertanggung jawab.”
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 menegaskan bahwa prosentase belanja modal terhadap belanja daerah sekurang-kurangnya adalah 29% sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM 2010 – 2014. Akan tetapi kenyataannya prosentase belanja modal terhadap belanja daerah pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 hanya sekitar 6,46%. Apalagi bila dibandingkan dengan APBD Provinsi se Indonesia, prosentasenya terkecil atau menjadi juru kunci.
Dawoed juga sangat menyayangkan penyusunan APBD Jawa Timur Tahun 2013, karena menurutnya selain melanggar Undang Undang Keuangan Negara juga menjadikan posisi Jawa Timur sebagai provinsi yang prosentase belanja modal terhadap belanja daerah terkecil di Indonesia. Menurutnya prosentase belanja modal terhadap belanja daerah merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya dirinya merasa perlu mengingatkan agar pada penyusunan APBD Tahun 2014 nanti tidak terulang kembali. “Insya Allah saya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap APBD Tahun 2014, apabila hal ini diulang kembali”, tandasnya penuh semangat.
Ia juga menghimbau kepada Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyusun APBD Tahun 2013 agar mengembalikan honornya ke kas daerah, dengan alasan output yang dihasilkan menyalahi aturan dan memberi kesan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak beriktikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Hal ini dianggap identik dengan kontraktor yang mengerjakan proyek tetapi menyalahi bestek, karena APBD sekarang ini disusun dengan sistem anggaran berbasis kinerja yang lebih memfocuskan pada output yang dihasilkan. Pihak Lawang Post telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan penyusunan APBD Jawa Timur Tahun 2013, akan tetapi sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban.