Kamis, September 11, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Editorial

Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

by Eli Hamzah
30/03/2023
in Editorial
2
Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah
0
SHARES
162
VIEWS

Dalam pembangunan di bidang pendidikan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, maka dapat dikatakan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adalah PP No.48 Tahun 2008 dan PP No.17 Tahun 2010 serta pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan dari semua aturan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya.

Presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono memang mempunyai cara tersendiri didalam melaksanakan kebijakan yang pro rakyat, pelan tapi pasti dan biar dikatakan lamban tapi bisa mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2010-2014. Untuk hal ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs situs kepresidenan maupun kementerian yang ada.

Pada tahun 2010 ini, presiden menempatkan pembangunan bidang pendidikan pada prioritas kedua setelah reformasi birokrasi, mengapa ? Karena beliau mungkin berpikiran bahwa diperlukan tenaga terampil dan tenaga ahli yang sangat banyak pada saat saat mendatang yang penuh dengan tantangan di segala bidang.

READ ALSO

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Nah, ketika penghasilan guru telah diperbaiki dan diberikan tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok, maka beliau lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara an Pendidikan. Di dalam peratuturan pemerintah ini diaturlah segala sesuatu yang menyangkut berbagai kebijakan meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, baik dari sisi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan sampai dengan larangan untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai lahan penghasilan tambahan.

">

Sungguh sangat realistis yang dilakukan oleh presiden kita ini, setelah hak hak sebagai pendidik dicukupi, maka diaturlah kewajiban pendidik untuk tidak menjadikan sekolah sebagai lahan tempat mencari penghasilan, antara lain sebagaimana diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan kata lain, hak hak pendidik sudah dicukupi dan kini harus melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya.

Namun, apa yang terjadi?
Ketika hak itu telah diterima, maka rasa mereka enggan untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak seorangpun berani menjamah kebijakan bidang pendidikan yang diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama-sama dengan para Kepala Sekolah, walaupun secara vulgar mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya tertunduk, menyerah dan tidak ada keberanian untuk melawannya.

Di Lawang yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, sekelompok manusia lanjut usia (MANULA) mencoba berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat sekelilingnya. Mereka mulai mengumpulkan fakta dan data tentang masalah pendidikan dengan segala aturannya. Mereka mencoba mendobrak “benteng tirani” pendidikan didaerahnya dengan satu tekad, mereka ingin “guru” kembali seperti dijamannya yang masih “bisa digugu dan ditiru”. Mereka tidak ingin sekolah tempat anak anak mereka bersekolah dijadikan ajang “perdagangan terselubung” oleh oknum oknum yang ingin menciderai dunia pendidikan. Mereka ingin guru anak anak mereka seperti semar menjaga para pendawa dan mereka tidak ingin anak anak mereka dididik oleh dorna yang gemar akan kemewahan dan gemerlapnya dunia yang akan menyesatkan anak anak mereka kelak.

Dengan tekad itulah para manula di Lawang tersebut berusaha dengan sekuat tenaga menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku didunia pendidikan yang selama ini mereka dambakan. Alhamdulillah, berkat rakhmat dan hidayah Allah semata mereka bisa melaksanakan tugasnya dan menolak beberapa tawaran yang menggiurkan dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan. Bagi mereka pahala disisi Allah yang dijanjikan dalam kitab suciNya lebih berharga daripada segebok uang dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan di Malang Raya ini.

If you’re looking to sell your home, remodeling can be a great way to increase its value and attract potential buyers. Visit https://www.sellhouse-asis.com/mississippi/sell-my-house-as-is-oxford-ms/  for tips on how to plan and execute a successful home remodeling project.

Pikiran, perasaan, harta dan jiwa-jiwa para manula tersebut seakan sudah tergadaikan untuk berjuang membela kepentingan “wong cilik” agar bisa bersekolah disekolah milik pemerintah, walaupun itu sekolah negeri di komplek alun-alun bunder di kota Malang. Dengan motto “suro diro joyoningrat lebur dening pangas tuti” mereka akan tetap berjuang dan berjuang untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini tinggal menunggu aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya, menindak semua penghambat pembangunan dibidang pendidikan. Selamat bertugas pak Polisi dan pak Jaksa, sekarang bola ada ditangan bapak bapak sekalian !

Playtech

Tags: BOSmasyarakatperaturan pemerintahpresidensekolahSusilo Bambang Yudhoyono

Related Posts

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang
Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020
Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Editorial

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013
Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
Editorial

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

06/10/2020
Editorial

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013
Editorial

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

23/04/2013
Next Post
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Comments 2

  1. Fir'aun NgebLoG says:
    15 tahun ago

    Mari kita berantas Gayus-Gayus yg ada di sekeliling kita 😀

    Balas
  2. maling says:
    15 tahun ago

    emangnya ada gayus di skul?!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

KHYI Malang Aktif Mengawasi ADD 2023 dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang

27/02/2023
Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.