Kamis, Juli 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

by rosiana mulandari
18/11/2010
in Regulasi
2
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
0
SHARES
1k
VIEWS

Sebagaimana diketahui bersama bahwa setelah diadakan penyempurnaan penghasilan bagi guru dengan diberikannya tunjangan sebesar gaji pokok, maka dalam usaha meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan pemerintah ini lebih banyak diatur mengenai tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi baik oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat (swasta). Dengan demikian dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka peraturan pemerintah ini merupakan acuan yang sangat mendasar sekali.

Hal ini dapat dilihat dari diberlakukannya peraturan ini sekaligus menghapus beberapa peraturan pemerintah sebelumnya antara lain PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra-sekolah, PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, PP Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, PP Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, PP Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, PP Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Berbagai kebijakan ada dalam peraturan pemerintah ini, namun sebagai bahan pembahasan kali ini adalah adanya beberapa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 181.

">

Pertama, larangan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.
Kedua, larangan untuk memungut beaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Ketiga, larangan untuk melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
Ke-empat, larangan untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai larangan tersebut tentunya bermakna sebagai upaya positif pemerintah untuk menetralisir fungsi pendidikan dari campur tangan pihak ketiga yang ingin menjadikan sekolah sebagai “agen” produk produk mereka. Sebagai contoh dapat dilihat penjualan bahan pakaian seragam, buku pelajaran, LKS dan lain lainnya yang dijual melalui “agen” disekolah. Penjualan produk langsung kepada konsumen (siswa) melalui agen adalah upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak. Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.

Para kader pembangunan bidang pendidikan yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan belum tentu mengerti bahwa apa yang selama ini mereka lakukan merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan pemerintah dan masyarakat baik orangtua/wali siswa maupun pedagang buku dan bahan pakaian seragam.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil sikap agar para pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi mencari penghasilan tambahan dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya di satuan pendidikan. Dalam hal ini para pendidik seolah olah diajak untuk berpikir jernih, apakah penghasilan yang selama ini mengalami kenaikan dan masih ditambah dengan tunjang an sertifikasi masih kurang ?

Kalau masih kurang tentu pemerintah tidak berkeberatan bila pendidik dan tenaga kependidikan tadi mencari tempat kerja yang lain, karena saat ini ribuan bahkan jutaan sarjana berbagai jurusan yang menjadi pengangguran siap untuk menggantikan posisi sebagai calon pendidik baru.

Melihat dampak negatif terhadap pelanggaran larangan tersebut, selayaknya para pendidik dan tenaga kependidikan berpikir kembali bilamana akan melakukan pelanggaran terhadap larangan larangan tersebut. Namun, apabila para pendidik dan tenaga kependidikan nekad untuk melakukan pelanggaran, maka pemerintah sudah menyiapkan hukuman yang akan menjerat para pelanggar itu sebagaimana di atur dalam pasal 12 Undang Undang Nomor UU No.20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Apabila pendidik dan tenaga kependidikan terlanjur melakukan pelanggaran, sebaiknya melakukan pengembalian disertai permintaan maaf kepada orangtua/wali siswa. Hal ini merupakan iktikad baik sebelum mendapatkan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata. Dan orangtua/wali siswa akan menyambut positif langkah pengembalian dan permintaan maaf tadi. Semoga bermanfaat!

Tags: gurukorupsiperaturan pemerintahsekolahundang-undang

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post

Biaya Pendidikan Sekolah Negeri yang Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua atau Wali Siswa

Comments 2

  1. edi says:
    14 tahun ago

    kalo ada yg melanggar, lapornya kemana bu?

    Balas
  2. Masedi pujianto says:
    13 tahun ago

    Betul… betul…betul. tapi di sekolah masih ada pelanggaran tersebut. Seyogyanya ada sosialiasi/gerakan sadar hukum bagi para insan pendidikan. Tq

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Polisi Kota Malang Bebas Narkoba

01/03/2013
Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia

Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia

28/12/2022

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

07/11/2010
Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

01/06/2012
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.