Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada tanggal 28 September 2010 yang lalu, maka setiap warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai akan mendapatkan kemudahan dalam melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi tanpa harus memikirkan beban biaya yang selama ini menjadi penghalang.
Pasalnya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pasal 53 A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini dengan jelas mewajibkan setiap pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi untuk mengalokasikan minimal 20% dari seluruh penerimaan peserta didik baru bagi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan akademik memadai tetapi mempunyai keterbatasan di bidang ekonomi.
Bukan itu saja, pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi juga diwajibkan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai keterbatasan atau tidak mampu secara ekonomis. Nah, mau apalagi?
Warga negara Indonesia yang mempunyai keterbatasan dibidang ekonomi selayaknya mempergunakan kesempatan ini untuk memacu putera-puterinya agar supaya belajar lebih giat dalam menghadapi ujian akhir nasional. Dengan hasil ujian yang baik dan keberhasilan dalam mengikuti test masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, maka kemungkinan untuk dapat diterima akan semakin besar. Hal ini disebabkan permasalahan biaya yang biasanya menjadi penghalang sudah dipatahkan oleh pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan presiden SBY.
Masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia harus bangga dengan keputusan pemerintah yang dituangkan didalam peraturan pemerintah ini, karena dengan kemudahan mendapat kesempatan mengenyam kuliah di universitas negeri bagi yang mempunyai keterbatasan ekonomi akan merupakan secerca harapan untuk mendapatkan perubahan nasib pada masa yang akan datang.
Satu kendala yang mungkin timbul adalah kesiapan dari para pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi milik pemerintah di dalam melaksanakan peraturan pemerintah yang betul betul berpihak bagi kemaslahatan masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai kemampuan dibidang akademik memadai.
Akan tetapi dengan semangat kebangsaan tinggi marilah kita doakan agar para pimpinan pengelola pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di negeri ini akan dengan bijak melaksanakan peraturan pemerintah ini. Demikian juga dengan seluruh aparatur negara yang mempunyai tugas melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia agar segera ikut mengawasi pelaksanaan hal ini dilapangan. Semoga!
Lapor komandan, tanggal 06 Juni 2011 di sekolah SMK Farmasi lawang Jl.Pramuka Sumberwaras, telah terjadi 3 (tiga) orang siswa tidak diperbolehkan ujian, dikarenakan belum melunasi SBPP dan SPP. Sebenarnya terjadi banyak siswa yang tidak boleh ujian, tetapi setelah ortu siswa telephon ke pihak sekolah baru diperbolehkan menyusul ujian.Kasihan komandan, beban psychologis siswa ini, ortu tidak mau telpon dikarenakan malu dan tidak sanggup membayarnya, apalagi masih dibebani banyak masalah di keluarganya. Kejadian ini sudah kedua kalinya, setelah beberapa bulan yang lalu pernah terjadi hal yang sama dan sempat di datangi Pak Munip ketua FMPP, bahkan ditembuskan oleh Kadiknas Bpk.Wandi, dan inspektorat gubernur.Adapun data siswa yang tidak diperbolehkan ujian adalah : Bella Kelas F.X.B Tlp. 0314-7001150, Kiki Kelas F.X.B Tlp.087856830340, Ratna F XI.Tlp.08563537199.Demikian terimakasih
Insya Allah segera terlaksana dengan cepat dan benar, sehingga segera terpikirkan peningkatan perhatian untuk pendidikan masyarakat paling bawah yang hanya mampu sekolah di kejar paket.
Syukur-syukur ada perhatian sarana prasana lembaga pengelola kejar paket, bahkan mungkin tutor-tutornya bisa dihargai seperti guru.