• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, April 16, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

by Bambang Sutrisno
18/11/2010
2
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pembangunan di bidang pendidikan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, maka dapat dikatakan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adalah PP No.48 Tahun 2008 dan PP No.17 Tahun 2010 serta pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan dari semua aturan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya.

Presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono memang mempunyai cara tersendiri didalam melaksanakan kebijakan yang pro rakyat, pelan tapi pasti dan biar dikatakan lamban tapi bisa mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2010-2014. Untuk hal ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs situs kepresidenan maupun kementerian yang ada.

Pada tahun 2010 ini, presiden menempatkan pembangunan bidang pendidikan pada prioritas kedua setelah reformasi birokrasi, mengapa ? Karena beliau mungkin berpikiran bahwa diperlukan tenaga terampil dan tenaga ahli yang sangat banyak pada saat saat mendatang yang penuh dengan tantangan di segala bidang.

Nah, ketika penghasilan guru telah diperbaiki dan diberikan tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok, maka beliau lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara an Pendidikan. Di dalam peratuturan pemerintah ini diaturlah segala sesuatu yang menyangkut berbagai kebijakan meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, baik dari sisi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan sampai dengan larangan untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai lahan penghasilan tambahan.

Sungguh sangat realistis yang dilakukan oleh presiden kita ini, setelah hak hak sebagai pendidik dicukupi, maka diaturlah kewajiban pendidik untuk tidak menjadikan sekolah sebagai lahan tempat mencari penghasilan, antara lain sebagaimana diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan kata lain, hak hak pendidik sudah dicukupi dan kini harus melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya.

Namun, apa yang terjadi?
Ketika hak itu telah diterima, maka rasa mereka enggan untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak seorangpun berani menjamah kebijakan bidang pendidikan yang diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama-sama dengan para Kepala Sekolah, walaupun secara vulgar mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya tertunduk, menyerah dan tidak ada keberanian untuk melawannya.

Di Lawang yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, sekelompok manusia lanjut usia (MANULA) mencoba berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat sekelilingnya. Mereka mulai mengumpulkan fakta dan data tentang masalah pendidikan dengan segala aturannya. Mereka mencoba mendobrak “benteng tirani” pendidikan didaerahnya dengan satu tekad, mereka ingin “guru” kembali seperti dijamannya yang masih “bisa digugu dan ditiru”. Mereka tidak ingin sekolah tempat anak anak mereka bersekolah dijadikan ajang “perdagangan terselubung” oleh oknum oknum yang ingin menciderai dunia pendidikan. Mereka ingin guru anak anak mereka seperti semar menjaga para pendawa dan mereka tidak ingin anak anak mereka dididik oleh dorna yang gemar akan kemewahan dan gemerlapnya dunia yang akan menyesatkan anak anak mereka kelak.

Dengan tekad itulah para manula di Lawang tersebut berusaha dengan sekuat tenaga menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku didunia pendidikan yang selama ini mereka dambakan. Alhamdulillah, berkat rakhmat dan hidayah Allah semata mereka bisa melaksanakan tugasnya dan menolak beberapa tawaran yang menggiurkan dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan. Bagi mereka pahala disisi Allah yang dijanjikan dalam kitab suciNya lebih berharga daripada segebok uang dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan di Malang Raya ini.

Pikiran, perasaan, harta dan jiwa-jiwa para manula tersebut seakan sudah tergadaikan untuk berjuang membela kepentingan “wong cilik” agar bisa bersekolah disekolah milik pemerintah, walaupun itu sekolah negeri di komplek alun-alun bunder di kota Malang. Dengan motto “suro diro joyoningrat lebur dening pangas tuti” mereka akan tetap berjuang dan berjuang untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini tinggal menunggu aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya, menindak semua penghambat pembangunan dibidang pendidikan. Selamat bertugas pak Polisi dan pak Jaksa, sekarang bola ada ditangan bapak bapak sekalian !

Tags: BOSbosdamasyarakatperaturan pemerintahpresidensekolahSusilo Bambang Yudhoyono
Previous Post

Alhamdulillah, Uang Saya Dikembalikan

Next Post

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Related Posts

Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021
Terkini

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

by admin
16/02/2021

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021 Kreativitas adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam berbisnis. Apalagi, kini banyak...

Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

by admin
08/06/2018

(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke...

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/06/2018

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013

Comments 2

  1. Fir'aun NgebLoG says:
    10 tahun ago

    Mari kita berantas Gayus-Gayus yg ada di sekeliling kita 😀

    Balas
  2. maling says:
    10 tahun ago

    emangnya ada gayus di skul?!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

08/12/2012
turun ke bawah ala sby

Blusukan Presiden SBY, Siapa Tiru Siapa?

05/01/2013

Tempat Wisata Air Wendit

02/03/2011

Ketua Gernas Wajar Dikdas Laporkan Pelaksanaan Kebijakan Dana BOS

27/11/2010
sekretaris daerah kabupaten malang

Pemkab Malang Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

07/02/2013

Pembukaan Turnamen Futsal Kapolres Malang Cup 2018 Tingkat SMP SMA Dan Mahasiswa

29/04/2018

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

18/01/2011

PNS Harus Punya Loyalitas & Dedikasi

01/03/2013

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013

Presiden SBY: Pers Harus Ikut Bangun Optimisme

12/02/2013

Roy Suryo Akui Tak Kompeten Sebagai Menpora

12/01/2013

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

17/08/2019

Mendagri Segera Evaluasi APBD Daerah Otonom

08/05/2013

Penghematan Pelaksanaan DAK 2012 di SMP Negeri 1 Lawang

07/11/2012

Mengapa Tuhan Mengutus Nabi Musa Untuk Menghadapi Raja Fir’aun

16/11/2013

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.