• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Usaha Memberantas “Gayus” di Sekolah

by Bambang Sutrisno
18/11/2010
2
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pembangunan di bidang pendidikan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, maka dapat dikatakan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adalah PP No.48 Tahun 2008 dan PP No.17 Tahun 2010 serta pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan dari semua aturan tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam menyekolahkan anak-anaknya.

Presiden Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono memang mempunyai cara tersendiri didalam melaksanakan kebijakan yang pro rakyat, pelan tapi pasti dan biar dikatakan lamban tapi bisa mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2010-2014. Untuk hal ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs situs kepresidenan maupun kementerian yang ada.

Pada tahun 2010 ini, presiden menempatkan pembangunan bidang pendidikan pada prioritas kedua setelah reformasi birokrasi, mengapa ? Karena beliau mungkin berpikiran bahwa diperlukan tenaga terampil dan tenaga ahli yang sangat banyak pada saat saat mendatang yang penuh dengan tantangan di segala bidang.

Nah, ketika penghasilan guru telah diperbaiki dan diberikan tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok, maka beliau lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara an Pendidikan. Di dalam peratuturan pemerintah ini diaturlah segala sesuatu yang menyangkut berbagai kebijakan meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, baik dari sisi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan sampai dengan larangan untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai lahan penghasilan tambahan.

Sungguh sangat realistis yang dilakukan oleh presiden kita ini, setelah hak hak sebagai pendidik dicukupi, maka diaturlah kewajiban pendidik untuk tidak menjadikan sekolah sebagai lahan tempat mencari penghasilan, antara lain sebagaimana diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan kata lain, hak hak pendidik sudah dicukupi dan kini harus melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya.

Namun, apa yang terjadi?
Ketika hak itu telah diterima, maka rasa mereka enggan untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak seorangpun berani menjamah kebijakan bidang pendidikan yang diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama-sama dengan para Kepala Sekolah, walaupun secara vulgar mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya tertunduk, menyerah dan tidak ada keberanian untuk melawannya.

Di Lawang yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, sekelompok manusia lanjut usia (MANULA) mencoba berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat sekelilingnya. Mereka mulai mengumpulkan fakta dan data tentang masalah pendidikan dengan segala aturannya. Mereka mencoba mendobrak “benteng tirani” pendidikan didaerahnya dengan satu tekad, mereka ingin “guru” kembali seperti dijamannya yang masih “bisa digugu dan ditiru”. Mereka tidak ingin sekolah tempat anak anak mereka bersekolah dijadikan ajang “perdagangan terselubung” oleh oknum oknum yang ingin menciderai dunia pendidikan. Mereka ingin guru anak anak mereka seperti semar menjaga para pendawa dan mereka tidak ingin anak anak mereka dididik oleh dorna yang gemar akan kemewahan dan gemerlapnya dunia yang akan menyesatkan anak anak mereka kelak.

Dengan tekad itulah para manula di Lawang tersebut berusaha dengan sekuat tenaga menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku didunia pendidikan yang selama ini mereka dambakan. Alhamdulillah, berkat rakhmat dan hidayah Allah semata mereka bisa melaksanakan tugasnya dan menolak beberapa tawaran yang menggiurkan dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan. Bagi mereka pahala disisi Allah yang dijanjikan dalam kitab suciNya lebih berharga daripada segebok uang dari para pengelola dan penyelenggara pendidikan di Malang Raya ini.

Pikiran, perasaan, harta dan jiwa-jiwa para manula tersebut seakan sudah tergadaikan untuk berjuang membela kepentingan “wong cilik” agar bisa bersekolah disekolah milik pemerintah, walaupun itu sekolah negeri di komplek alun-alun bunder di kota Malang. Dengan motto “suro diro joyoningrat lebur dening pangas tuti” mereka akan tetap berjuang dan berjuang untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini tinggal menunggu aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya, menindak semua penghambat pembangunan dibidang pendidikan. Selamat bertugas pak Polisi dan pak Jaksa, sekarang bola ada ditangan bapak bapak sekalian !

Tags: BOSbosdamasyarakatperaturan pemerintahpresidensekolahSusilo Bambang Yudhoyono
Previous Post

Alhamdulillah, Uang Saya Dikembalikan

Next Post

Larangan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Related Posts

Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

by admin
08/06/2018

(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke...

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

26/05/2013

Comments 2

  1. Fir'aun NgebLoG says:
    10 tahun ago

    Mari kita berantas Gayus-Gayus yg ada di sekeliling kita 😀

    Balas
  2. maling says:
    10 tahun ago

    emangnya ada gayus di skul?!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SBY

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

DPRD Kabupaten Malang Sidak Pelaksanaan DAK

03/12/2011

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

11/11/2012

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

08/06/2018

Menyimak Pelaksanaan Program Wajib Belajar

10/11/2010
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Istri Bupati Malang Peduli Dunia Pendidikan

13/04/2011

Kuda Goyang Warisan Leluhur

23/10/2010

ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

02/12/2010

Konsep Allah Menciptakan Kerukunan Sosial

08/11/2012

Peranserta Masyarakat Yang Dicontohkan Para Nabi

15/04/2012

Bupati Malang Raih Beasiswa Harvard University – Boston USA

30/09/2011

Semar Tokoh Pewayangan “Dewa Ngejawantah Dadi Wong Cilik”

09/11/2013

Memanfaatkan Persamaan Dalam Tata Kehidupan Manusia

18/09/2011

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

07/11/2010

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

12/04/2014
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.