Lawang, LP. Jamhur, salah seorang PKL yang telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah sempadan jalan di Jln Diponegoro Lawang diperlakukan tidak adil oleh Lurah Lawang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Pasalnya Lurah Lawang Drs Purwoto telah mengirimkan surat tanggal 7 Februari 2011 yang isinya mengundang untuk konfirmasi pembongkaran bangunannya berdasarkan keputusan dan kesepakatan hasil rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada tanggal 31 Januari 2011, padahal dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut sesuai notulen rapat yang ditandatangani oleh Stefanus L Horsayr, S.IP selaku Plt. Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.
Moch Yahya Abuamar, SH wakil ketua PCNU Kab Malang menyayangkan tindakan Lurah Lawang tersebut yang dinilai menyalahi dan meremehkan hak hak masyarakat. “Lha wong Zamhur itu tidak diundang dan tidak ikut menandatangani kesepakatan koq masih diundang lagi ke Kelurahan untuk konfirmasi pembongkaran. Lurah Lawang ini ngerti hukum, nggak ?”
Lurah Lawang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hal ini terjadi karena pemilik rumah lapor ke Kantor Kabupaten, sedang Camat Lawang Soepri Hadiono menyatakan seharusnya Lurah Lawang koordinasi dengan Camat sebelum melakukan koordinasi dengan SKPD di Kabupaten Malang. Lucunya di sebelah timur bangunan PKL yang akan diadakan penertiban bangunan liar tersebut ada pengalihan fungsi trotor dijadikan taman, tetapi tidak diadakan penertiban. Lurah Lawang mengatakan bahwa belum ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.