Minggu, Desember 7, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar

by M. Dawoed
04/03/2011
in Regulasi
0
Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar
0
SHARES
124
VIEWS

Lawang, LP. Jamhur, salah seorang PKL yang telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah sempadan jalan di Jln Diponegoro Lawang diperlakukan tidak adil oleh Lurah Lawang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Pasalnya Lurah Lawang Drs Purwoto telah mengirimkan surat tanggal 7 Februari 2011 yang isinya mengundang untuk konfirmasi pembongkaran bangunannya berdasarkan keputusan dan kesepakatan hasil rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada tanggal 31 Januari 2011, padahal dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut sesuai notulen rapat yang ditandatangani oleh Stefanus L Horsayr, S.IP selaku Plt. Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Moch Yahya Abuamar, SH wakil ketua PCNU Kab Malang menyayangkan tindakan Lurah Lawang tersebut yang dinilai menyalahi dan meremehkan hak hak masyarakat. “Lha wong Zamhur itu tidak diundang dan tidak ikut menandatangani kesepakatan koq masih diundang lagi ke Kelurahan untuk konfirmasi pembongkaran. Lurah Lawang ini ngerti hukum, nggak ?”

">

Lurah Lawang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hal ini terjadi karena pemilik rumah lapor ke Kantor Kabupaten, sedang Camat Lawang Soepri Hadiono menyatakan seharusnya Lurah Lawang koordinasi dengan Camat sebelum melakukan koordinasi dengan SKPD di Kabupaten Malang. Lucunya di sebelah timur bangunan PKL yang akan diadakan penertiban bangunan liar tersebut ada pengalihan fungsi trotor dijadikan taman, tetapi tidak diadakan penertiban. Lurah Lawang mengatakan bahwa belum ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.

Tags: camatlawanglurahmalangmasyarakat

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
SMP Negeri 4 Kepanjen – Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

SMP Negeri 4 Kepanjen - Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

ruu desa

Aksi Demo Perangkat Desa Di Gedung DPR

14/12/2012
Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

30/11/2010

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Terjebak Pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

Terjebak Pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

16/10/2020
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.