• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar

by M. Dawoed
04/03/2011
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. Jamhur, salah seorang PKL yang telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah sempadan jalan di Jln Diponegoro Lawang diperlakukan tidak adil oleh Lurah Lawang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Pasalnya Lurah Lawang Drs Purwoto telah mengirimkan surat tanggal 7 Februari 2011 yang isinya mengundang untuk konfirmasi pembongkaran bangunannya berdasarkan keputusan dan kesepakatan hasil rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada tanggal 31 Januari 2011, padahal dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut sesuai notulen rapat yang ditandatangani oleh Stefanus L Horsayr, S.IP selaku Plt. Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.

Moch Yahya Abuamar, SH wakil ketua PCNU Kab Malang menyayangkan tindakan Lurah Lawang tersebut yang dinilai menyalahi dan meremehkan hak hak masyarakat. “Lha wong Zamhur itu tidak diundang dan tidak ikut menandatangani kesepakatan koq masih diundang lagi ke Kelurahan untuk konfirmasi pembongkaran. Lurah Lawang ini ngerti hukum, nggak ?”

Lurah Lawang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hal ini terjadi karena pemilik rumah lapor ke Kantor Kabupaten, sedang Camat Lawang Soepri Hadiono menyatakan seharusnya Lurah Lawang koordinasi dengan Camat sebelum melakukan koordinasi dengan SKPD di Kabupaten Malang. Lucunya di sebelah timur bangunan PKL yang akan diadakan penertiban bangunan liar tersebut ada pengalihan fungsi trotor dijadikan taman, tetapi tidak diadakan penertiban. Lurah Lawang mengatakan bahwa belum ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.

Tags: camatlawanglurahmalangmasyarakat
Previous Post

Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

Next Post

SMP Negeri 4 Kepanjen – Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

16/01/2011

Soemarjono: Pemerintah Harus Hormati Putusan MK

12/01/2013
SBY

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013

Pembangunan Jalan dan Jembatan Kab Malang

01/03/2011

UU No 24 Tahun 2013 Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

28/01/2014

Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

27/11/2010
soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

19/03/2013

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012

Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud

04/03/2014

Perubahan APBD 2013 Pemkab Malang Masih Tabrak Permendagri

22/01/2014

PP No. 66 Tahun 2010 – Bernuansa Keindahan Hidup

06/11/2010

H Rendra Kresna, Hadiri Haul Akbar Majelis Wakil Cabang NU Lawang

26/10/2010

Penataan Kembali Pujasera Lawang

04/11/2010

Usulan Masyarakat Desa Dikaji Menteri Dalam Negeri

07/11/2010

Sertijab & Pamit Kenal Lurah dan TP PKK Kelurahan Lawang

10/04/2011

Tim Kecamatan Lawang Rebut Juara Bulutangkis

08/12/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.