">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar

by M. Dawoed
04/03/2011
in Regulasi
0
Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
">

Lawang, LP. Jamhur, salah seorang PKL yang telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah sempadan jalan di Jln Diponegoro Lawang diperlakukan tidak adil oleh Lurah Lawang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Pasalnya Lurah Lawang Drs Purwoto telah mengirimkan surat tanggal 7 Februari 2011 yang isinya mengundang untuk konfirmasi pembongkaran bangunannya berdasarkan keputusan dan kesepakatan hasil rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada tanggal 31 Januari 2011, padahal dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut sesuai notulen rapat yang ditandatangani oleh Stefanus L Horsayr, S.IP selaku Plt. Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.

">

Moch Yahya Abuamar, SH wakil ketua PCNU Kab Malang menyayangkan tindakan Lurah Lawang tersebut yang dinilai menyalahi dan meremehkan hak hak masyarakat. “Lha wong Zamhur itu tidak diundang dan tidak ikut menandatangani kesepakatan koq masih diundang lagi ke Kelurahan untuk konfirmasi pembongkaran. Lurah Lawang ini ngerti hukum, nggak ?”

Lurah Lawang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hal ini terjadi karena pemilik rumah lapor ke Kantor Kabupaten, sedang Camat Lawang Soepri Hadiono menyatakan seharusnya Lurah Lawang koordinasi dengan Camat sebelum melakukan koordinasi dengan SKPD di Kabupaten Malang. Lucunya di sebelah timur bangunan PKL yang akan diadakan penertiban bangunan liar tersebut ada pengalihan fungsi trotor dijadikan taman, tetapi tidak diadakan penertiban. Lurah Lawang mengatakan bahwa belum ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.

Tags: camatlawanglurahmalangmasyarakat

M. Dawoed

Related Posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…
Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018
Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan
Regulasi

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014
Next Post
SMP Negeri 4 Kepanjen – Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

SMP Negeri 4 Kepanjen - Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang

Pengertian Difteri, Pencegahan dan Pengobatannya

Pengertian Difteri, Pencegahan dan Pengobatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

veteran perang

Veteran Siap Teruskan Nilai-nilai Perjuangan 45 Kepada Generasi Penerus Bangsa

10 tahun ago
soekarwo

Soekarwo: Wajar Bila Pemerintah Impor Bawang Putih

10 tahun ago
Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

10 tahun ago
Kemendagri: E-KTP Tidak Boleh Difotocopy

Kemendagri: E-KTP Tidak Boleh Difotocopy

10 tahun ago

FOLLOW US

  • 121 Followers
  • 62k Followers
  • 186k Subscribers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Editorial
  • FinTech
  • Forex Trading
  • Game
  • Olahraga
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Terkini
  • Tokoh
  • Wisata

BROWSE BY TOPICS

APBD BOS Buku Panduan BOS bupati malang camat DAK desa Dinas Pendidikan DPR DPRD Gubernur Jawa Timur guru Jajuk Rendra Kresna kepala sekolah kepanjen KPK lawang lawang post madep mantep mahkamah konstitusi malang masyarakat Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan Nasional pemerintah pemerintah daerah pemerintah provinsi pengadilan tata usaha negara Peraturan Daerah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional peraturan pemerintah Perguruan Tinggi polisi presiden pungutan rendra RPJMD sekolah sekolah negeri singosari sma negeri smp Susilo Bambang Yudhoyono undang-undang walikota malang
">
  • Home 2
  • Home 3
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
Lawang Post
No Result
View All Result

© 2022 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In