LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar

by M. Dawoed
04/03/2011
in Regulasi
0
Lurah Lawang Dinilai Menyalahi Prosedur Penertiban Bangunan Liar
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. Jamhur, salah seorang PKL yang telah mendirikan bangunan semi permanen di tanah sempadan jalan di Jln Diponegoro Lawang diperlakukan tidak adil oleh Lurah Lawang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Pasalnya Lurah Lawang Drs Purwoto telah mengirimkan surat tanggal 7 Februari 2011 yang isinya mengundang untuk konfirmasi pembongkaran bangunannya berdasarkan keputusan dan kesepakatan hasil rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada tanggal 31 Januari 2011, padahal dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut sesuai notulen rapat yang ditandatangani oleh Stefanus L Horsayr, S.IP selaku Plt. Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat.

Related posts

Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Moch Yahya Abuamar, SH wakil ketua PCNU Kab Malang menyayangkan tindakan Lurah Lawang tersebut yang dinilai menyalahi dan meremehkan hak hak masyarakat. “Lha wong Zamhur itu tidak diundang dan tidak ikut menandatangani kesepakatan koq masih diundang lagi ke Kelurahan untuk konfirmasi pembongkaran. Lurah Lawang ini ngerti hukum, nggak ?”

Lurah Lawang ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hal ini terjadi karena pemilik rumah lapor ke Kantor Kabupaten, sedang Camat Lawang Soepri Hadiono menyatakan seharusnya Lurah Lawang koordinasi dengan Camat sebelum melakukan koordinasi dengan SKPD di Kabupaten Malang. Lucunya di sebelah timur bangunan PKL yang akan diadakan penertiban bangunan liar tersebut ada pengalihan fungsi trotor dijadikan taman, tetapi tidak diadakan penertiban. Lurah Lawang mengatakan bahwa belum ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran tersebut.

Tags: camatlawanglurahmalangmasyarakat

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021