Mulai tahun depan, penyerahan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan dilaksanakan di daerah. Pemerintah Kabupaten Malang sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan pembayaran Pajak di daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Drs. Willem Petrus Salamena, MM saat acara penyerahan pajak PBB tahun 2013 di Pendopo Agung, mengungkapkan bahwa untuk pengadaan sarana dan prasarana saat ini sudah ada dua server dan tiga printer beserta alat pendukungnya. Sedangkan pada Desember tahun lalu, pihaknya sudah mengadakan uji coba peralatan itu untuk mencetak SPPT (Surat pemberitahuan Pajak Tahunan) secara massal. Sehingga diharapkan, pada tahun depan PBB sudah resmi menjadi pajak daerah, bukan lagi pajak pemerintah pusat. Sehingga seluruh hasilnya akan diterima oleh Pemkab Malang. Pada saat ini, daerah hanya menagihkan dan mendapat insetif. Ditambahkan Willem, untuk peningkatan SDM yang menanggani PBB P2 (perkotaan pedesaan) sudah melaksanakan pembelajaraan intern di lingkungan DPPKA dan mengikutsertakan dalam bimbingan teknis yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak.
Sementara itu, Bupati Malang Rendra Kresna menjelaskan bahwa dari pembayaran PBB dari tahun ke tahun semakin baik. “Saya ingin prestasi itu terus dipertahankan,” ujarnya. Lebih lanjut beliau mendorong kepada para camat agar target PBB di kecamatannya bisa tambah bagus lagi. Meski diakui, ada sejumlah kecamatan yang tidak pernah sukses melunasi PBB-nya karena sejumlah faktor.
Perda PBB di Kabupaten Malang yang mengatur tentang pendaerahan pajak tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pemkab Malang sendiri berharap target perolehan PBB pada tahun ini bisa tercapai sehingga tetap mendapat insentif dari hasil pemungutan itu. Karena hasil pembayaran pajak itu sendiri akan kembali ke Kabupaten Malang untuk membiayai pembangunan karena masih membutuhkan banyak anggaran.