Kalau di Jakarta dipenuhi dengan berita tentang langkah kontroversi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan dalam rangka mengadakan effisiensi BUMN, maka di Lawang yang merupakan salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Malang ada Kepala Sekolah yang melaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 melalui mekanisme swakelola dengan melakukan efisiensi secara spektakuler. Betapa tidak?
Dalam pantauan Lawang Post, ternyata SMP Negeri 1 Lawang yang menerima dana DAK Tahun 2012 sebesar Rp.360.000.000,00 untuk melaksanakan rehab berat 4 (empat) ruang kelas ternyata berhasil melakukan penghematan besar besaran.
Hal ini dapat diketahui dari pelaksanaa pekerjaan yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Lawang tersebut yang berhasil melakukan rehab berat bukan hanya untuk 4 (empat) ruang kelas, akan tetapi ternyata dilaksanakan untuk melakukan rehab berat 6 (enam) ruang kelas.
M Munzip, S.Pd selaku Ketua Pelaksana Pembangunan Sekolah mengatakan bahwa dana DAK Tahun 2012 yang diterima memang untuk melakukan rehab 4 (empat) kelas, akan tetapi karena dapat dilakukan penghematan maka dilaksanakan rehab berat untuk 6 (enam) ruang kelas.
“Karena kebetulan kelasnya dalam satu lokal bangunan, maka kami melakukan beberapa penghematan beaya sehingga dapat dipergunakan untuk melakukan rehab enam kelas.” Tukasnya pada Lawang Post.
Teguh Arifianto,ST selaku Konsultan Perencana/Pengawas sangat mendukung dan membenarkan langkah yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Lawang tersebut. Bahkan ketika ditanya soal pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dirinya menyatakan tidak ada masalah.
“Semua sekolah di Lawang melakukan hal yang sama, mas! Hal ini saya maklumi karena sekolah berhasil melakukan penghematan dari plafon yang disediakan.” Tegasnya pada Lawang Post.
Drs H Sunaryo, M.Pd. Kepala SMP Negeri 1 Lawang dihubungi melalui ponselnya membenarkan adanya langkah penghematan dalam melaksanakan DAK Tahun 2012 disekolahnya. Ketika ditanya soal kewajiban untuk memasang papan pengumuman adanya program DAK 2012 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011, dirinya menjawab bahwa papan pengumuman tersebut sudah dibuat namum lupa belum dipasang.
Edy Suhartono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dihubungi Lawang Post melalui ponselnya hanya mengucapkan terimakasih (MD/LP).