Lawang, LP. Tak dapat dipungkiri lagi SMP Negeri 1 Lawang mungkin merupakan satu-satunya sekolah negeri di Malang Raya yang melaksanakan program Penerimaan Siswa Baru (PSB) tanpa memungut beaya apapun termasuk tidak menjual bahan pakaian seragam maupun pakaian seragam.
Sekolah negeri yang termasuk Sekolah Standar Nasional (SSN) ini kelihatannya lebih memilih untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dunia pendidikan daripada mencoba untuk menikmati kesenangan sesaat yang akan membawa penyesalan untuk selama-lamanya. Dari sejak penerimaan pendaftaran, daftar ulang sampai hari ini, sekolah ini belum memungut beaya apapun sebagaimana di lakukan oleh sekolah negeri lainnya di wilayah Malang Raya.
Pasalnya, sekolah ini telah menerima surat dari seorang pemerhati yang menghimbau agar dalam penerimaan siswa baru selalu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain :
1. PP No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Buku Panduan BOS 2010.
4. Surat Edaran Gubernur Jatim No.420/6152/032/2005 tanggal 5 Juli 2005.
“Sebelum saya mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Sekolah SMP Negeri 1, saya telah berpesan agar jangan sekali-kali melanggar peraturan perundangan dalam melaksanakan penerimaan siswa baru. Dan ternyata saran saya dijalankan. Saya yakin Pak Naryo dan panitia PSB di SMP Negeri 1 Lawang akan selamat dari ancaman hukum, kalau aparat penegak hukum betul betul menjalankan tugasnya.” Kata mantan Bendahara Komite Sekolah SMP Negeri 1 Lawang.
Sedang Munsif, Spd selaku ketua panitia PSB Tahun ini menyatakan bahwa yang penting aman, walaupun masih banyak sebenarnya beaya yang diperlukan untuk berbagai peningkatan mutu dan pengembangan pendidikan. “Semuanya nanti akan kita musyawarakan kembali dengan orangtua/wali siswa. Kan semuanya ada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang undangan.” katanya pada Lawang Post.
Dengan keberanian untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sekolah SSN ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun dunia bisnis yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan, sehingga dapat menjadikan insentif bagi sekolah yang lain untuk selalu menaaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga.