LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Perlukah Pajak Film Impor Dinaikkan?

by admin
21/02/2011
in Editorial
0
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara itu, produsen film Hollywood menyatakan akan menghentikan peredaran filmnya ke Indonesia, mulai Kamis 17 Februari 2011. Keputusan itu diambil karena tidak setuju dengan bea masuk retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun. Menurut juru bicara 21 Cineplex seperti dikutip vivanews.com, Noorca Massardi produsen film keberatan atas bea masuk distributor film impor. Selama ini film asing dikenakan bea masuk impor barang bukan bea masuk distribusi.

“Itu bukan boikot, tapi sikap keputusan produsen film Amerika dan asing yang menentang ketentuan tentang bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia, mulai hari Kamis mereka tidak mengedarkan produksi mereka di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Related posts

Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

16/02/2021
Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020

Tetapi, pemerintah tidak menghiraukan ancaman importir film Hollywood, yang memutuskan tidak mengedarkan film Amerika. Pemerintah tetap akan mengenakan pajak atas film impor lebih tinggi dari sebelumnya. Kenaikan biaya itu dikarenakan pemerintah mengenakan pajak terhadap royalti dan bagi hasil.

“Tidak terdapat kebijakan atau peraturan baru terhadap film impor dan tidak ada kenaikan tarif bea masuk,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heri Kristiono dalam Keterangan Pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin, 21 Februari 2011.

Mengetahui pemerintah menaikan pajak film Hollywood, Bimbim drummer Slanksetuju dengan langkah yang diambil oleh Indonesia. “Kalau menurut saya sih enggak apa-apa, karena Slank sendiri pernah punya pengalaman yang sama saat masuk ke Amerika, di mana harus kena berbagai bentuk pajak, seperti harus punya visa kerja, mau ekspor marchandise sampai CD lagu Slank pun dipajakin, dan sebenarnya kita juga harus begitu,” papar Bimbim di RCTI.

Hal senada juga diungkapkan wartawan senior Karni Ilyas dalam akun twitternya: “Numpang tanya; kenapa importir film harus ribut dengan ketentuan pajak. Bukankah semua barang import memang harus kena pajak.”

Sedangkan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menulis di akun twitter: “Karna pajak impor film naik, importir mmg njerit, tp bagus utk industri film nasional utk bngkit. Tinggal prketat mutu film lokal.” Bagaimana dengan pendapat anda?

Tags: pajakpemerintahtrends

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021