• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Peradilan Tata Usaha Negara – Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

by admin
05/12/2010
0
PTUN Surabaya
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PTUN Surabaya

Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dikeluarkannya Undang Undang ini dilatar belakangi adanya konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Dengan adanya Undang Undang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya baik sebagai korban dikeluarkannya kebijakan, maupun sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang di lakukan oleh para pejabat pemerintahan atau dalam istilah Undang Undang ini disebut Badan / Pejabat Tata Usaha Negara.

Pasal 53 ayat (1) Undang Undang ini menyatakan “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.”

Sedangkan ayat (2) menyatakan “alasan alasan yang dapat di gunakan dalam gugatan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik.”

Pasal 54 ayat (1) menyatakan “Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat keduduk an tergugat.” Pasal 55 menyatakan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterima nya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mengetahuinya secara detail dengan membeli buku tentang Undang Undang No 5 Tahun 1986, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2001 dan Undang Undang No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau mendownload langsung melalui Website Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Tentang tarif berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah jauh lebih murah daripada berperkara di lembaga peradilan umum ataupun lembaga peradilan agama. Pengajuan gugatan cukup hanya membayar panjar biaya gugatan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus limapuluh ribu rupiah).

Tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Untuk dapat mengetahui putusan, perihal prosedur berperkara dan hal-hal lain tentang badan peradilan tun, masyarakat dapat mengunjungi Website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Demikian sekelumit rangkaian Undang Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga bermanfaat.

Tags: masyarakatpemerintahpengadilan tata usaha negaraundang-undang
Previous Post

Seorang Kepala Sekolah Digugat Lagi di PTUN Surabaya

Next Post

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden 2014 : Satria Pinandhita Sinisihan Wahyu?

29/01/2014
pedagang di pasar lawang

Harga Cabai Juga Melonjak di Lawang

26/03/2013

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020
Serah Terima Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Acara Sertijab di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

29/04/2011

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

01/01/2011

Lagi, Pengembalian Uang Dilakukan SMPN 2 Singosari

25/11/2010

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

28/05/2018

BNN Malang Gelar Kader Penyuluh Anti Narkoba Di Sekolah

11/09/2012

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

25/03/2013

Titiek Kiswari – Designer Pakaian Wanita Dan Anak Anak

26/10/2010

Ketua KPK Larang Pejabat Humas Beri Amplop Kepada Wartawan

06/12/2013

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011

Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

29/04/2018

Tempat Wisata Air Wendit

02/03/2011

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

17/05/2013

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

10/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.