• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Terkini

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

by singgih
06/12/2010
1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prof Dr Ir M Nuh, DEA tanpa diduga sebelumnya telah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Malang untuk mengetahui secara langsung perkembangan pendidikan di Kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2010 setelah melantik Rektor Universitas Negeri Malang. Dalam pertemuan yang dipandu oleh Bupati Malang, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang, anggota DPRD dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Malang, Mendiknas mengatakan bahwa program nasional dibidang pendidikan harus dan wajib hukumnya di laksanakan dengan mengesam pingkan alasan apapun dari para pengelola satuan pendidikan di bawah koordinasi kepala dinas yang bersangkutan.

Mantan Rektor ITS itu lebih jauh menjelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan adanya program wajib belajar sembilan tahun, oleh karenanya tidak ada alasan lain bagi pemerintah daerah selain mendukung dengan mengeluarkan BOSDA untuk menutupi kekurangan beaya pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Diharapkan kepala sekolah menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun dan tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua/wali siswa, akan tetapi bila ada orangtua yang ingin berpartisipasi boleh-boleh saja. Akan tetapi yang namanya partisipasi itu tidak harus dilakukan pembayaran bulanan.

“Kepala satuan pendidikan program wajib belajar yang masih mengadakan pungutan terhadap masyarakat lebih baik dimutasi jadi penjaga makam.” kelakar mantan Menkominfo ini yang disambut dengan gemuruh oleh hadirin. Harapannya dalam pelaksanaan program wajib belajar ini pemerintah daerah mendukung dengan mengeluarkan BOSDA dari APBDnya,

Akan tetapi terlepas dari ada tidaknya BOSDA, M.Nuh tetap mengharapkan agar kepala satuan pendidikan menggratiskan beaya pada jenjang pendidikan dasar sembilan tahun. Nuh juga berpesan agar tidak ada lagi murid dikeluarkan dari sekolah dengan alasan belum melunasi iuran sekolah.

Yang tak kalah pentingnya dalam acara tersebut juga dijelaskan agar kepada siswa miskin selain gratis, kalau bisa satuan pendidikan memberikan bantuan agar siswa miskin tadi dapat melanjutkan sekolahnya dan merasa nyaman. Kemudian dijelaskan juga tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 yang sempat mengundang kontroversi dikalangan pemerintah daerah. Menurutnya kewenangan tentang pemindahan kepala sekolah sepenuhnya berada ditangan kepala daerah, Mendiknas hanya memberikan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Hal ini untuk menjaga adanya pengangkatan kepala sekolah karena berjasa dalam pemilukada tetapi belum memiliki sertikasi.

Disinggung juga agar para guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi mengimbangi peningkatan kesejahteraan tersebut dengan meningkatkan kualitas kerja dalam proses belajar mengajar. Pertemuan silaturahim yang dimulai sekitar jam 15.00 itu diakhiri sekitar jam 16.30. Beberapa kepala sekolah yang dimintai komentarnya tentang pertemuan itu mengatakan seyogyanya Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan BOSDA walaupun nilai nominalnya kecil, yang penting ada partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar.

Lebih jauh kepala sekolah tersebut akan segera mengkordinasikan hasil pertemuan tersebut dengan dewan guru dan komite untuk mengantisipasi pelaksana an program wajib belajar mulai tahun anggaran 2011 nanti. “Kalau pak Menteri sudah bilang begitu, apalagi yang harus dilakukan? Kita harus melaksanakan program nasional tersebut. Harapan saya, BOSDA dari APBD Tahun 2011 segera dikeluarkan.” kata seorang Kepala Sekolah Negeri di Kabupaten Malang kepada Lawang Post mengakhiri pembicaraan sambil nyengir.

Tags: APBDbosdaBuku Panduan BOSbupati malangkepala sekolahmalangmasyarakatMenteri Pendidikan Nasionalpemerintah daerahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional
Previous Post

Peradilan Tata Usaha Negara – Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

Next Post

Operasi Katarak Gratis di Puskesmas Tumpang

Related Posts

Terkini

Pjs Bupati Malang : Taati Protokol Kesehatan Covid

by admin
16/10/2020

LP - Lawang Pjs Bupati Malang Drs.Syaichul Ghulam, M.M kunjungan ke Kecamatan Lawang pada hari Jumat 16 Oktober 2020 bertempat...

Terkini

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

by admin
06/10/2020

Lawang Post - Malang Hari Senin, 5 Oktober 2020 TNI atau Tentara Nasional Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke...

Operasi Yustisi di Lawang Jaring 66 Pelanggar Prokes Covid-19

21/09/2020

Hari Pertama Kerja, Camat Lawang didampingi Muspika Gelar Razia Masker

16/07/2020

Comments 1

  1. anonim says:
    10 tahun ago

    memang di Kabupaten Malang ini banyak kepala sekolah yang nakal

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Awal 2013, Penderita Kanker di Jatim Capai 5000 Orang

05/04/2013

Kepala SMAN 1 Lawang Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Sidang PTUN

30/12/2010
mendikbud

Pemerintah Tetapkan Besaran Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

03/06/2013

RSI Madinah Rayakan Hari Jadi ke-6

14/05/2013

Tim Evaluasi PUG Pusat Kunjungi Kab Malang

09/01/2011
eggi sudjana

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP

26/03/2013
Imagesource: kompas.com

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

04/04/2013

Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka

07/11/2010

Kasus Lawang View Diungkap Lagi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

05/01/2011

SMP Negeri 4 Kepanjen – Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

05/03/2011

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014

Terjebak Pasal 109 ayat (7) c Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

07/06/2018

Permasalahan Mendasar Yang Dihadapi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

01/12/2010

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2009-2014

03/11/2010

Alumni Angkatan 1982 Sambangi SMAN 1 Lawang

03/03/2012

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/06/2018
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.