Prof Dr Ir M Nuh, DEA tanpa diduga sebelumnya telah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Malang untuk mengetahui secara langsung perkembangan pendidikan di Kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2010 setelah melantik Rektor Universitas Negeri Malang. Dalam pertemuan yang dipandu oleh Bupati Malang, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang, anggota DPRD dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Malang, Mendiknas mengatakan bahwa program nasional dibidang pendidikan harus dan wajib hukumnya di laksanakan dengan mengesam pingkan alasan apapun dari para pengelola satuan pendidikan di bawah koordinasi kepala dinas yang bersangkutan.
Mantan Rektor ITS itu lebih jauh menjelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan adanya program wajib belajar sembilan tahun, oleh karenanya tidak ada alasan lain bagi pemerintah daerah selain mendukung dengan mengeluarkan BOSDA untuk menutupi kekurangan beaya pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Diharapkan kepala sekolah menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun dan tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua/wali siswa, akan tetapi bila ada orangtua yang ingin berpartisipasi boleh-boleh saja. Akan tetapi yang namanya partisipasi itu tidak harus dilakukan pembayaran bulanan.
“Kepala satuan pendidikan program wajib belajar yang masih mengadakan pungutan terhadap masyarakat lebih baik dimutasi jadi penjaga makam.” kelakar mantan Menkominfo ini yang disambut dengan gemuruh oleh hadirin. Harapannya dalam pelaksanaan program wajib belajar ini pemerintah daerah mendukung dengan mengeluarkan BOSDA dari APBDnya,
Akan tetapi terlepas dari ada tidaknya BOSDA, M.Nuh tetap mengharapkan agar kepala satuan pendidikan menggratiskan beaya pada jenjang pendidikan dasar sembilan tahun. Nuh juga berpesan agar tidak ada lagi murid dikeluarkan dari sekolah dengan alasan belum melunasi iuran sekolah.
Yang tak kalah pentingnya dalam acara tersebut juga dijelaskan agar kepada siswa miskin selain gratis, kalau bisa satuan pendidikan memberikan bantuan agar siswa miskin tadi dapat melanjutkan sekolahnya dan merasa nyaman. Kemudian dijelaskan juga tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 yang sempat mengundang kontroversi dikalangan pemerintah daerah. Menurutnya kewenangan tentang pemindahan kepala sekolah sepenuhnya berada ditangan kepala daerah, Mendiknas hanya memberikan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Hal ini untuk menjaga adanya pengangkatan kepala sekolah karena berjasa dalam pemilukada tetapi belum memiliki sertikasi.
Disinggung juga agar para guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi mengimbangi peningkatan kesejahteraan tersebut dengan meningkatkan kualitas kerja dalam proses belajar mengajar. Pertemuan silaturahim yang dimulai sekitar jam 15.00 itu diakhiri sekitar jam 16.30. Beberapa kepala sekolah yang dimintai komentarnya tentang pertemuan itu mengatakan seyogyanya Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan BOSDA walaupun nilai nominalnya kecil, yang penting ada partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar.
Lebih jauh kepala sekolah tersebut akan segera mengkordinasikan hasil pertemuan tersebut dengan dewan guru dan komite untuk mengantisipasi pelaksana an program wajib belajar mulai tahun anggaran 2011 nanti. “Kalau pak Menteri sudah bilang begitu, apalagi yang harus dilakukan? Kita harus melaksanakan program nasional tersebut. Harapan saya, BOSDA dari APBD Tahun 2011 segera dikeluarkan.” kata seorang Kepala Sekolah Negeri di Kabupaten Malang kepada Lawang Post mengakhiri pembicaraan sambil nyengir.
memang di Kabupaten Malang ini banyak kepala sekolah yang nakal