• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Masyarakat Pendukung Gerakan Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar

by singgih
15/11/2010
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lawang, LP. Beberapa anggota masyarakat di Lawang bersepakat untuk mengawal dan mensukseskan program pemerintah yang sedang digalakkan, yaitu program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (WAJAR DIKDAS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

H Aries Supriyantoro, BD selaku Ketua Gernas Wajar Dikdas menegaskan bahwa dia sudah memberitahu Menteri Pendidikan tentang pembentukan organisasi yang dipimpinnya itu. “Gerakan Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar ini sebenarnya program pemerintah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, namun karena di Lawang organisasi ini tidak ada maka saya bersama teman-teman akan menghidupkannya. Semoga teman-teman di bidang pendidikan akan mendukungnya dan memberikan kerja sama yang baik.”

Selanjutnya H .Aries yang merupakan putera pensiunan POLRI ini menegaskan bahwa semuanya akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada dan berlaku. Organisasi ini bukan merupakan instansi pemerintah yang berhak memberikan keputusan, organisasi ini lebih banyak bersifat melakukan pengawalan, pemberian saran dan harapan kepada para pelaksana pendidikan di kota Lawang agar bertindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang ada di dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.” Aries mengatakan bahwa dia sudah berkirim surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dan juga kepada para pejabat di Lawang, baik kepada muspika maupun kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lawang serta para Kepala Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri.

Rencanaya dia juga akan mengirimkan surat kepada semua SD dan SMP Swasta untuk memperkenalkan diri sekaligus memberikan saran bagi pelaksanaan pendidikan di Lawang. Kemudian secara rinci dia menjelaskan aturan dasar yang dipakainya dalam pelaksanaan di lapangan, antara lain :
1. UU Nomor 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP Nomor 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. PP Nomor 55 Th 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
4. PP Nomor 47 Th 2008 tentang Wajib Belajar.
5. PP Nomor 48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
6. PP Nomor 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dan masih banyak lagi peraturan perundang undangan yang kami pergunakan. Motif dia mendirikan gerakan ini adalah untuk memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat Lawang, karena disadarinya selama ini dia merasa belum berbuat apa-apa untuk masyarakat. “Saya dan temen-temen hanya ingin berbuat sesuatu yang mungkin berguna bagi masyarakat Lawang, hanya itu. Tidak ada motif apapun.” Untuk sementara kegiatan akan dipusatkan di jalan Diponegoro Nomor 221 Lawang, selanjutnya akan dicari tempat yang lebih representatif biar masyarakat mudah memberikan masukan dan informasi. Nah, kini di Lawang telah muncul gerakan masyarakat yang ingin mengawal dan mensukseskan program pemerintah di bidang pendidikan. Siapa menyusul?

Tags: Gernas Wajar Dikdaslawangperaturan pemerintahundang-undang
Previous Post

Pungutan Sekolah Di Kota Batu Sudah Sesuai Aturan Dan Gratis

Next Post

Kepala Sekolah Negeri Dilaporkan Ke Polisi

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tes Psikologi di Kabupaten Malang Bukan Sebuah Proyek

25/02/2013

Hasil Pantauan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Pelaksanaan DAK 2009 Bidang Pendidikan

04/11/2010

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

30/11/2010

UU No 24 Tahun 2013 Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

28/01/2014

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012
biaya haji tahun 2013

Inilah Tarif Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

20/05/2013
Image source: detik.com

Mulai 19 April, Pemerintah Kenakan Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah

14/04/2014

Bersatu Dalam Keesaan Tuhan Yang Maha Kuasa

17/09/2011

Pindah Sekolah ke SMAN 1 Malang Bayar Sepuluh Juta Rupiah

25/11/2010

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012

BLK Jatim Luncurkan SPBU Mobile

06/02/2013

Pungutan Sekolah Di Kabupaten Malang Diinstruksikan Mematuhi Aturan

14/11/2010

Pemkab Malang Nominator Penerima Penghargaan Kota Layak Anak Diantara 10 Kabupaten

30/10/2010

Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang Mengembalikan Uang Hasil Pungutan

21/11/2010

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012

Bakesbangpolinmas Kota Surabaya Digugat Warga Terkait Bangunan Tempat Ibadah

13/12/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.