Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA di seluruh Indonesia. Program BOS SMA yang merupakan program utama (icon) PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu terutama bagi siswa miskin.
BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.
Pada tahun 2013 ini, dialokasikan dana BOS SMA sebesar Rp. 2,118 triliun untuk 4,23 juta siswa SMA. Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.
Terus bagaimana pelaksanaannya dilapangan?
Drs H Lukman Alvie, Kepala SMA Negeri 1 Lawang menjelaskan kepada Lawang Post bahwa disekolah yang dipimpinnya telah melakukan kebijakan-kebijakan yang cukup significan untuk mendukung Program Pendidikan Menengah Universal dengan cara :
Pertama, dilakukan penyesuaian pemungutan iuran sekolah antara lain bagi siswa yang kurang mampu sampai siswa dari keluarga miskin. Sebelum adanya dana BOS sekolah menetapkan iuran perbulannya Rp.170.000,- tiap siswa, akan tetapi setelah turunnya dana BOS dilakukan penyesuaian menjadi Rp.100.000,- sampai Rp.70.000,- bahkan ada yang dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar iuran.
Kedua, bagi siswa yang mempunyai prestasi menjadi juara ranking pertama dikelasnya diberikan beasiswa sebesar Rp.600.000,- persemester dan pemberian beasiswa ini dapat berlanjut apabila siswa tersebut dapat mempertahankan prestasinya.
Terakhir, bagi siswa yatim piatu dibebaskan sama sekali dari pungutan iuran sekolah.
Lukman juga menjelaskan bahwa semua kebijakan yang diambilnya itu sudah merupakan hasil musyawarah dewan guru yang mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan dalam arti semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mohammad Dawoed, salah seorang pemerhati kehidupan sosial kemasyarakatan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada SMA Negeri 1 Lawang yang telah melaksanakan program BOS Pendidikan Menengah.
“Apa yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Lawang dalam mendukung program keberpihakan pemerintah kepada masyarakat miskin, khususnya Dana BOS saya pandang sudah berjalan dengan baik. Kalau dirasa ada kekurangan disana-sini adalah sangat wajar, karena pelaksanaan pemberian Dana BOS Pendidikan Menengah baru pertengahan tahun 2013 dilaksanakan oleh pemerintah.”