Dalam perjalanan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepanjang tahun 2010 ini ada beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian, masyarakat dalam kebijakan pembangunan pendidikan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan ketujuh belas atas Pera turan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
4. Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu.
Mengapa hal hal tersebut diatas perlu mendapatkan perhatian? Kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan salah satu amanat pendiri negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa rupanya telah mendekati hasil yang sangat diharapkan oleh masyarakat dalam arti tersedianya pelayanan pendidikan yang terjangkau sesuai tingkat pendidikan yang ada. Pemerintah telah berbuat banyak hal dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, dimana sebelum diadakan pengketatan aturan tentang pendidikan terlebih dahulu disempurnakan pemenuhan gaji dan tunjangan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagai langkah pertama, pemerintah kelihatan berkeinginan menggratiskan beaya pendidikan dasar sembilan tahun yang merupakan keinginan yang terkandung dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Hal ini dapat dilihat dari adanya peningkatan pemberian dana BOS dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, serta adanya peningkatan kebijakan terutama pada anggaran dan penggunaan dana BOS.
Sebagai langkah kedua, pemerintah kelihatan telah memasang rambu-rambu peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat dalam mengakses pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dibarengi pula dengan berlakunya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan kedua langkah tersebut sebenarnya pemerintah telah mengajak segenap lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mengawasi jalannya berbagai kebijakan pembangunan di bidang pendidikan, akan tetapi ruang yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat ini kurang diminati dan bahkan banyak yang belum mengetahuinya. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang ingin meringankan beban masyarakat dalam menikmati pendidikan ini seharusnya mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama orangtua/wali siswa. Mengapa? Suatu contoh praktis yang ada adalah tersedianya ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan serta didalam pembangunan bidang pendidikan ini, misalnya dengan melalui Komite Sekolah maupun Dewan Pendidikan. Selain itu, masyarakat yang lain juga bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan (misalnya penggunaan Dana BOS) dan melaporkannya bilamana ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui bersama, secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembeayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus tujuan program BOS untuk:
1. Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri dari beaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional / RSBI dan sekolah bertaraf internasional / SBI.
2. Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pengutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban beaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sungguh luar biasa upaya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, akan tetapi sayang kebanyakan masyarakat luas belum memahaminya. Slogan sekolah gratis yang didengungkan oleh Bambang Sudibyo pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Satu dianggap sebagai isapan jempol belaka. Dan sekolah gratispun kelihatan sudah tidak menarik lagi.
Buku Panduan Dana BOS Tahun 2010 dapat didownload dari situs Kementerian Pendidikan Nasional dan dapat segera diketahui dan dipelajari oleh masyarakat luas. Dengan membaca dan mempelajari buku ini, masyarakat dapat mengetahui apa kewajiban pihak sekolah dalam mengelola dana BOS yang besarnya Rp.397.000,00 persiswa SD pertahun dan sebesar Rp.570.000,00 persiswa SMP pertahun untuk wilayah kabupaten, sedang untuk kota sebesar Rp.400.000,00 persiswa SD pertahun dan Rp.575.000,00 persiswa SMP pertahun. Suatu jumlah yang cukup besar bagi pengelolaan sebuah SD Negeri atau SMP Negeri yang gurunya kebanyakan pegawai negeri. Dengan penjelasan ini, masihkah masyarakat enggan untuk ikut mengawasi pelaksanaan dana BOS?