• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Peningkatan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Dana BOS

by admin
28/11/2010
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perjalanan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepanjang tahun 2010 ini ada beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian, masyarakat dalam kebijakan pembangunan pendidikan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan ketujuh belas atas Pera turan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun / Tunjangan.
4. Buku Panduan BOS Untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu.

Mengapa hal hal tersebut diatas perlu mendapatkan perhatian? Kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan salah satu amanat pendiri negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa rupanya telah mendekati hasil yang sangat diharapkan oleh masyarakat dalam arti tersedianya pelayanan pendidikan yang terjangkau sesuai tingkat pendidikan yang ada. Pemerintah telah berbuat banyak hal dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, dimana sebelum diadakan pengketatan aturan tentang pendidikan terlebih dahulu disempurnakan pemenuhan gaji dan tunjangan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.

Sebagai langkah pertama, pemerintah kelihatan berkeinginan menggratiskan beaya pendidikan dasar sembilan tahun yang merupakan keinginan yang terkandung dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Hal ini dapat dilihat dari adanya peningkatan pemberian dana BOS dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, serta adanya peningkatan kebijakan terutama pada anggaran dan penggunaan dana BOS.

Sebagai langkah kedua, pemerintah kelihatan telah memasang rambu-rambu peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat dalam mengakses pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dibarengi pula dengan berlakunya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan kedua langkah tersebut sebenarnya pemerintah telah mengajak segenap lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mengawasi jalannya berbagai kebijakan pembangunan di bidang pendidikan, akan tetapi ruang yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat ini kurang diminati dan bahkan banyak yang belum mengetahuinya. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang ingin meringankan beban masyarakat dalam menikmati pendidikan ini seharusnya mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama orangtua/wali siswa. Mengapa? Suatu contoh praktis yang ada adalah tersedianya ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan serta didalam pembangunan bidang pendidikan ini, misalnya dengan melalui Komite Sekolah maupun Dewan Pendidikan. Selain itu, masyarakat yang lain juga bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan (misalnya penggunaan Dana BOS) dan melaporkannya bilamana ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui bersama, secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembeayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus tujuan program BOS untuk:
1. Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri dari beaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional / RSBI dan sekolah bertaraf internasional / SBI.
2. Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pengutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban beaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sungguh luar biasa upaya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, akan tetapi sayang kebanyakan masyarakat luas belum memahaminya. Slogan sekolah gratis yang didengungkan oleh Bambang Sudibyo pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Satu dianggap sebagai isapan jempol belaka. Dan sekolah gratispun kelihatan sudah tidak menarik lagi.

Buku Panduan Dana BOS Tahun 2010 dapat didownload dari situs Kementerian Pendidikan Nasional dan dapat segera diketahui dan dipelajari oleh masyarakat luas. Dengan membaca dan mempelajari buku ini, masyarakat dapat mengetahui apa kewajiban pihak sekolah dalam mengelola dana BOS yang besarnya Rp.397.000,00 persiswa SD pertahun dan sebesar Rp.570.000,00 persiswa SMP pertahun untuk wilayah kabupaten, sedang untuk kota sebesar Rp.400.000,00 persiswa SD pertahun dan Rp.575.000,00 persiswa SMP pertahun. Suatu jumlah yang cukup besar bagi pengelolaan sebuah SD Negeri atau SMP Negeri yang gurunya kebanyakan pegawai negeri. Dengan penjelasan ini, masihkah masyarakat enggan untuk ikut mengawasi pelaksanaan dana BOS?

Tags: BOSbosdaBuku Panduan BOSmasyarakatperaturan pemerintahpresidenpungutansekolahSusilo Bambang Yudhoyono
Previous Post

GERNAS WAJAR DIKDAS Bagikan Copy PERMENDIKNAS

Next Post

Sebagian Dana Bos Dibiayai Pinjaman Bank Dunia

Related Posts

Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

by admin
08/06/2018

(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke...

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

26/05/2013

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

balai kota

Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang & Jasa Pada Kelurahan

22/03/2013

Mengais Rejeki Dengan Menerima Pekerjaan Las

29/10/2010

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

25/11/2011

Pelaksanaan Pengembalian Uang Orang Tua Siswa SD Negeri Lawang 05

17/11/2010
Imagesource: kompas.com

Inilah Visi & Misi Calon Walikota Malang 2013-2018

21/05/2013
Denny Indrayana

Tanggapan Denny Indrayana Soal Laporan OC Kaligis ke Polisi

25/08/2012
DPRD Kabupaten Malang

Mobil Dinas Anggota DPRD Kab Malang Dipersoalkan Warga

27/02/2014

Dinas Pendidikan Kota Malang Targetkan UN Lulus 100%

10/04/2013

Inilah Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK

26/10/2014

Veteran Siap Teruskan Nilai-nilai Perjuangan 45 Kepada Generasi Penerus Bangsa

23/01/2013

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

12/04/2014

Mengais Rejeki Dengan Menerima Pekerjaan Las

29/10/2010

Bupati Malang Resmikan Gedung Koperasi Uber

15/01/2011

Paku Jalan Kota Malang Sering Hilang!

06/03/2013

Dualisme Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 di Jawa Timur

10/11/2012

Konsekuensi Menjadi Orang Yang Beriman

03/01/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.