Dalam halaman 57 Buku Panduan BOS 2010 disebutkan bahwa sebagian dana BOS tahun 2009 dan 2010 dibiayai pinjaman dari Bank Dunia, dimana sebagai salah satu syarat dari hal ini adalah ketentuan untuk berpedoman pada “Pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Kecurangan dan Korupsi dalam Proyek-Proyek yang dibiayai dengan pinjaman IBRD dan Hibah IDA” Oleh karena itu, untuk menjaga keharuman nama bangsa dan negara kita dalam kancah dunia internasional selayaknya seluruh lapisan masyarakat, dari pejabat daerah, aparat penegak hukum, alim ulama dan masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana BOS yang disalurkan pada SD dan SMP Negeri dan swasta yang tersebar diseluruh kecamatan Lawang ini. Apa lagi sebagai orang Lawang yang dilahirkan di kota Lawang, sepantasnya berperan paling aktif dalam mengawasi dana BOS ini
.
Ada beberapa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain:
1. Pengawasan Melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing masing instansi kepada bawahannya baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal, dimana yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional serta Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
3. Pengawasan Eksternal, yang akan melaksanakan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4. Pemeriksaan, akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap program BOS.
5. Pengawasan Masyarakat, Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, maka masyarakat dan unit unit pengaduan masyarakat yang terdapat disekolah dapat juga melakukan pengawasan. Lembaga lembaga tersebut melakukan pengawa san dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
Sanksi terhadap penyalah gunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan / atau sekolah dan / atau siswa akan di jatuhkan oleh aparat / pejabat yang berwenang dalam bentuk:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja.
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang disalahgunakan.
3. Penerapan proses hukum, yaitu dari proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
Terkait masalah buku ada dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Nah semua aturan sudah lengkap, penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan sudah sangat baik ………. apalagi kalau bukan berperanserta dalam ikut mengawasi penggunaan dana BOS.