Sabtu, Januari 24, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan

by M. Dawoed
28/12/2022
in Regulasi
0
Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan
0
SHARES
622
VIEWS

Prinsip utama penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS disamping dana yang diperoleh dari Pemerintah Daerah atau sumber lainnya. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.new play n go casinos with a no deposit bonus

Adapun penggunaan dana BOS untuk membeayai kegiatan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembeayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu beaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk photocopy, konsumsi panitia dan uang lember dalam rangka penerimaan siswa baru dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK)
3. Pembelian buku teks pelajar-an lainnya untuk koleksi.
4. Pembeayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sejenisnya. (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, beaya transportasi dan akomodasi siswa dan guru dalam rangka mengikuti lomba, photocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstra kurikuler dan beaya pendaftar an mengikuti lomba).
5. Pembeayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk photocopy penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran / majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari disekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7. Pembeayaan langganan daya dan jasa yaitu listrik, telepon, air, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah Khusus disekolah yang tidak ada jaringan listrik dan jika sekolah tersebut memerlukan jaringan listrik untuk proses belajar mengajar disekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembeayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meja belaiar, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Di sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MG MP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah / block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak di perkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan beaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah beaya transport dari dan kesekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transrtasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll).
12. Pembeayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusu nan laporan BOS dan beaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD dan suku cadang komputer atau printer
14. Bila seluruh komponen 1 s/d 13 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa, maka sisa dana tersebut dapat dibelikan alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukkan yang sama.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan beaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

">

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:
1. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan kegiatan yang terka-it dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan :
a. Supervisi Kepala Sekolah diberikan maksimal sebesar Rp.150.000,- setiap bulan.
b. Supervisi Wakil Kepala Sekolah SMP Terbuka di berikan maksimal Rp.150 ribu rupiah.
c. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru Binas, diberikan rata rata maksimal Rp.150.000,- perbulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajar.
d. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong, masing masing diberikan maksimal Rp.150.000,- perbulan.
e. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang) diberikan maksimal Rp.100.000,-/perbulan.
f. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengelola TKB Mandiri diberikan TKB maksimal sebesar Rp.100.000,-
2. Beaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu :
a. Transportasi Guru Bina ke TKB.
b. Transportasi Guru Pamong ke sekolah induk.
c. Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB.
d. Transportasi pengelola TKB mandiri ke sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi dan pelaporan.

Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMP / TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah induk.

Tags: BOSBuku Panduan BOSgurukepala sekolahpemerintah daerahsekolah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Polisi Menetapkan Status Penyelidikan Terkait OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

26/02/2023
tes SNMPTN

Pendaftaran SBMPTN 2013 Melalui Ujian Tulis

04/03/2013

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

24/02/2011
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.