Permohonan judicial review yang diajukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 kemarin,.
Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut, kini DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU), membahas RUU dalam daftar inventaris masalah (DIM), sampai dengan ikut menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang terkait dengan daerah.
MK memutuskan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal ini Ketua DPD Irman Gusman dalam akun twitternya berkicau: “Alhamdulillah, akhirnya DPD RI ‘naik kelas’, MK mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 dan P3 yang diajukan DPD”.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang DPD ini dapat diunduh di sini.