Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengingatkan agar pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia termasuk pemprov DKI benar-benar menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Ia bahkan mewanti-wanti akan menempuh jalur hukum apabila ada pemda yang tidak mencairkan tunjangan guru sebagaimana mestinya.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04).
Lantas ia menjelaskan bahwa dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Pemerintah juga telah menetapkan payung hukum guna mencairkan tunjangan bagi “pahlawan tanpa tanda jasa itu”, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” tegas Mendikbud.
Seperti diketahui, melalui surat edaran tertanggal 24 April 2014, Mendikbud meminta kepada bupati dan walikota agar tunjangan guru disalurkan paling lambat 30 April. Nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemendikbud yang dapat dicek di masing-masing website jenjang pendidikan.