• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kemendikbud Akan Laporkan Pemda Yang Tak Salurkan Tunjangan Guru

by moe
25/04/2014
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

guru2Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengingatkan agar pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia termasuk pemprov DKI benar-benar menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Ia bahkan mewanti-wanti akan menempuh jalur hukum apabila ada pemda yang tidak mencairkan tunjangan guru sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04).

Lantas ia menjelaskan bahwa dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Pemerintah juga telah menetapkan payung hukum guna mencairkan tunjangan bagi “pahlawan tanpa tanda jasa itu”, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.

“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” tegas Mendikbud.

Seperti diketahui, melalui surat edaran tertanggal 24 April 2014, Mendikbud meminta kepada bupati dan walikota agar tunjangan guru disalurkan paling lambat 30 April. Nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemendikbud yang dapat dicek di masing-masing website jenjang pendidikan.

Tags: guruMenteri Pendidikan Nasionalpemerintahpemerintah daerahPeraturan Menteri KeuanganSurat Edaran
Previous Post

Tunjangan Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April

Next Post

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

Related Posts

Pendidikan

Apa Itu Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

by admin
10/10/2020

Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Pemberian bantuan berupa...

Pendidikan

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar

by admin
07/10/2020

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014
Bupati Malang berkunjung ke SMPN 1 Dampit (1/9)

Sambangi Sekolah, Rendra Kresna Terkesan Dengan Buah Tin

01/09/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pantun Anak Anak

26/02/2011

Untuk Keempat Kalinya Pemkab Malang Terima Predikat WTP dari BPK

26/05/2018

Bupati Malang Raih Beasiswa Harvard University – Boston USA

30/09/2011

Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap Mulai Bulan Mei

18/04/2014

Alumni Angkatan 1982 Sambangi SMAN 1 Lawang

03/03/2012

SMA/MA di kota Malang Gelar Try Out

23/01/2013

Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Singosari

06/01/2011

Danramil Lawang Gelar Pertemuan FKUB

08/12/2012

Penyampaian ILPPD – Wujud Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Masyarakat

16/11/2013

Turis Warga AS dan Australia Ikut Sapu Jalanan di Kota Malang

06/12/2012

Peradilan Tata Usaha Negara – Sengketa Masyarakat Dengan Badan / Pejabat TUN

05/12/2010

Berbagai Tanggapan Atas Dihapusnya RSBI

11/01/2013

Tokoh Pendidik Tiga Generasi – Eko Pribadi

21/10/2010

PDAM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Anugrah Adikarsa 2010

16/01/2011

ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

02/12/2010

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa

01/03/2014
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.