• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Penerima Dana BOS

by M. Dawoed
30/11/2010
0
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam buku Panduan Dana BOS Tahun 2010 juga dapat dicermati adanya tugas dan tanggung jawab penerima Dana BOS antara lain:

1. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten /Kota.
2. Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah harus mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran.
3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibeayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS disekolah menurut komponen dan besar dananya dipapan peng umuman sekolah.
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang barang yang dibeli oleh sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
7. Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang barang yang dibeli oleh sekolah tersebut di atas di papan pengu-muman setiap 3 bulan.
8. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
10. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota.
11. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis.

Sedangkan larangan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
* Disimpan dalam jangka wak tu lama dengan maksud dibungakan.
* Dipinjamkan kepada pihak lain.
* Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan beaya besar, misalnya studi banding studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
* Membeayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS / MKKS dls), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
* Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
* Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
* Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
* Membangun gedung/ruangan baru.
* Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
* Menanamkan saham.
* Khusus sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan.
* Membeayai kegiatan yang telah dibeayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
* Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan / acara keagamaan.
* Membeayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Tugas, tanggung jawab dan larangan tersebut diatas cukup buat modal awal untuk menjalankan pengawasan masyarakat. (*sumber: Buku Panduan BOS)

Tags: BOSbosdaBuku Panduan BOSmasyarakatsekolah
Previous Post

Penggunaan Dana BOS Sesuai Buku Panduan

Next Post

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembukaan Program Tentara Manunggal Masuk Desa Ke 83 di Kabupaten Malang

16/06/2011

Masyarakat Pendukung Gerakan Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar

15/11/2010

Produksi Beras dan Krupuk – H. Siyono

23/10/2010

Ketua MKKS Kota Malang: “Pungutan Dana Sudah Sesuai Aturan”

19/11/2010

Kabupaten Malang Kerjasama Dengan Kabupaten Lumajang

14/02/2013
Bupati Malang, H.Rendra Kresna

Pabrik Gula Baru Di Kabupaten Malang Bakal Tampung Tebu Bantur

21/04/2011

Kiat Kepala Sekolah Lakukan Penghematan DAK 2012

11/11/2012

Mendikbud: Kurikulum Baru Harus Mencerahkan

20/01/2013

Permintaan Presiden SBY kepada KPK Terkabul

27/11/2011

66 Pasien Gagal Ginjal Mengadu Ke DPRD

05/07/2012

Pasca Putusan PTUN, Eddy Rumpoko Lengser Sebagai Walikota Batu?

07/06/2013

Keluarga besar Yonif Para Raider 502 rayakan HUT RI ke-74 bersama Masyarakat

17/08/2019

PERKAPOLRI NO. 8 TH. 2009

02/11/2010

Pelajar di Kecamatan Lawang Sambut Ramadhan

25/08/2011

Juli 2013, Pemerintah Buka 60 Ribu Lowongan CPNS

23/03/2013

Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

21/10/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.