Dalam buku Panduan Dana BOS Tahun 2010 juga dapat dicermati adanya tugas dan tanggung jawab penerima Dana BOS antara lain:
1. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten /Kota.
2. Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah harus mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran.
3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibeayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS disekolah menurut komponen dan besar dananya dipapan peng umuman sekolah.
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang barang yang dibeli oleh sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
7. Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang barang yang dibeli oleh sekolah tersebut di atas di papan pengu-muman setiap 3 bulan.
8. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
10. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota.
11. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis.
Sedangkan larangan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
* Disimpan dalam jangka wak tu lama dengan maksud dibungakan.
* Dipinjamkan kepada pihak lain.
* Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan beaya besar, misalnya studi banding studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
* Membeayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS / MKKS dls), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
* Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
* Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
* Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
* Membangun gedung/ruangan baru.
* Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
* Menanamkan saham.
* Khusus sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan.
* Membeayai kegiatan yang telah dibeayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
* Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan / acara keagamaan.
* Membeayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Tugas, tanggung jawab dan larangan tersebut diatas cukup buat modal awal untuk menjalankan pengawasan masyarakat. (*sumber: Buku Panduan BOS)