Potensi pelanggaran pemilu/pilwali di Kota Malang dalam bentuk pemberian dukungan kepada pasangan bakal calon Walikota sebenarnya ada dan bahkan banyak. Akan tetapi saat ini warga Kota Malang masih merasa ketakutan untuk melaporkan. Pelanggaran ini biasanya pemalsuan tanda tangan dan identitas yang berupa KTP.
Jika ditemukan temuan/pelanggaran seperti itu, ujar ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein, harus dicoret oleh KPUD setelah ada laporan dari yang bersangkutan. “Pasal pelanggaran dukungan tersebut sudah tertera di UU nomor 32 tahun 2004 tentang pidana pemilu, di pasal 115-119 yang diantaranya menyebutkan tentang penyalahgunaan identitas,” ujarnya Kamis (07/02).
Panwaslu, tambah Husein, bahwa pihaknya sudah menyiapkan form khusus untuk memfasilitasi pengaduan tersebut. “Pelanggaran dukungan kepada bakal calon Walikota ini bisa sampai ke ranah hukum jika pelapor mau meneruskan laporannya. Kalau tidak, di tingkatan KPUD harus mencoret nama pemberi dukungan palsu tersebut,” sambungnya.
Husein mencontohkan, bahwa disuatu daerah pernah terjadi/menemukan pelanggaran dukungan ini oleh panwaslu setempat berupa pemalsuan identitas diri, yaitu KTP PNS, TNI dan Polri yang nama pekerjaannya diganti. “Meski yang bersangkutan sudah pensiun, dan setelah dicocokkan dengan KTP aslinya masih tertera sebagai TNI,POLRI dan PNS, maka dukungan itu dinyatakan gugur,” jelasnya.
“Kami mengkhawatirkan hal seperti itu akan terjadi di Kota Malang. Kami menghimbau kepada warga Kota Malang untuk berani dan berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran dukungan ini. Panwas bersama kepolisian menjamin keamanan pelapor, karena secara konstitusi warga mempunyai hak. Kami sudah sosialisasikan semua ini kepada warga,” papar Husein.
Lebih jauh Husein menyampaikan bahwa jika nantinya ada laporan pelanggaran dukungan ini, dan dilanjutkan ke ranah hukum, maka kami akan mengkajinya siapa yang akan menjadi tersangka nantinya. “Tentu kita tidak serta merta dalam penentuan tersangka ini, karena semua ada prosedurnya,” pungkas Husein. Sumber: Humas Pemkot Malang