• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

by Mas Hadi
08/02/2013
0
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Potensi pelanggaran pemilu/pilwali di Kota Malang dalam bentuk pemberian dukungan kepada pasangan bakal calon Walikota sebenarnya ada dan bahkan banyak. Akan tetapi saat ini warga Kota Malang masih merasa ketakutan untuk melaporkan. Pelanggaran ini biasanya pemalsuan tanda tangan dan identitas yang berupa KTP.

Jika ditemukan temuan/pelanggaran seperti itu, ujar ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein, harus dicoret oleh KPUD setelah ada laporan dari yang bersangkutan. “Pasal pelanggaran dukungan tersebut sudah tertera di UU nomor 32 tahun 2004 tentang pidana pemilu, di pasal 115-119 yang diantaranya menyebutkan tentang penyalahgunaan identitas,” ujarnya Kamis (07/02).

Panwaslu, tambah Husein, bahwa pihaknya sudah menyiapkan form khusus untuk memfasilitasi pengaduan tersebut. “Pelanggaran dukungan kepada bakal calon Walikota ini bisa sampai ke ranah hukum jika pelapor mau meneruskan laporannya. Kalau tidak, di tingkatan KPUD harus mencoret nama pemberi dukungan palsu tersebut,” sambungnya.

Husein mencontohkan, bahwa disuatu daerah pernah terjadi/menemukan pelanggaran dukungan ini oleh panwaslu setempat berupa pemalsuan identitas diri, yaitu KTP PNS, TNI dan Polri yang nama pekerjaannya diganti. “Meski yang bersangkutan sudah pensiun, dan setelah dicocokkan dengan KTP aslinya masih tertera sebagai TNI,POLRI dan PNS, maka dukungan itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

“Kami mengkhawatirkan hal seperti itu akan terjadi di Kota Malang. Kami menghimbau kepada warga Kota Malang untuk berani dan berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran dukungan ini. Panwas bersama kepolisian menjamin keamanan pelapor, karena secara konstitusi warga mempunyai hak. Kami sudah sosialisasikan semua ini kepada warga,” papar Husein.

Lebih jauh Husein menyampaikan bahwa jika nantinya ada laporan pelanggaran dukungan ini, dan dilanjutkan ke ranah hukum, maka kami akan mengkajinya siapa yang akan menjadi tersangka nantinya. “Tentu kita tidak serta merta dalam penentuan tersangka ini, karena semua ada prosedurnya,” pungkas Husein. Sumber: Humas Pemkot Malang

Tags: malangpemerintah daerahundang-undangwalikota malang
Previous Post

Pemkab Malang Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Diknas Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi dan Penguatan Sukses Prestasi UNAS

Related Posts

Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021
Terkini

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021

by admin
16/02/2021

28 Ide Bisnis Kreatif Yang Memenangi Pasar Tahun 2021 Kreativitas adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam berbisnis. Apalagi, kini banyak...

Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

by admin
08/06/2018

(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke...

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/06/2018

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Smoking

PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

02/02/2013

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011

Pemkab Malang Raih Penghargaan INABAGUS Award

15/04/2014
gubernur jatim

Semua Media di Jatim Dinilai Kritis

24/03/2013
pedagang di pasar lawang

Harga Cabai Juga Melonjak di Lawang

26/03/2013

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012

Welly, Dari Sydney Sambangi Lawang Post

01/06/2012

BPR Diharap Permudah Proses Kredit Untuk Usaha Rakyat

23/01/2013

Himbauan

24/11/2010

Kepala SMPN 2 Lawang Kembalikan Uang LKS dan Seragam

24/11/2010

Bupati Malang Akhiri Sosialisasi MADEP MANTEB di Lawang

21/12/2011

Pasar Lawang – Pemandangan Terkesan Kotor Dan Kumuh

29/10/2010

Dies Natalis Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang

07/01/2011

Dinas Pendidikan Kota Malang Targetkan UN Lulus 100%

10/04/2013

Manager BOS Kab. Malang Menjamin Pengelolaan Dana BOS Sesuai Dengan Buku Panduan

01/12/2010

Januari 2014, Jatah Raskin Jadi 20 Kg

11/04/2013
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.