Rabu, Februari 18, 2026
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Editorial

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

by Mas Hadi
08/02/2013
in Editorial
0
0
SHARES
70
VIEWS

Potensi pelanggaran pemilu/pilwali di Kota Malang dalam bentuk pemberian dukungan kepada pasangan bakal calon Walikota sebenarnya ada dan bahkan banyak. Akan tetapi saat ini warga Kota Malang masih merasa ketakutan untuk melaporkan. Pelanggaran ini biasanya pemalsuan tanda tangan dan identitas yang berupa KTP.

Jika ditemukan temuan/pelanggaran seperti itu, ujar ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein, harus dicoret oleh KPUD setelah ada laporan dari yang bersangkutan. “Pasal pelanggaran dukungan tersebut sudah tertera di UU nomor 32 tahun 2004 tentang pidana pemilu, di pasal 115-119 yang diantaranya menyebutkan tentang penyalahgunaan identitas,” ujarnya Kamis (07/02).

READ ALSO

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Panwaslu, tambah Husein, bahwa pihaknya sudah menyiapkan form khusus untuk memfasilitasi pengaduan tersebut. “Pelanggaran dukungan kepada bakal calon Walikota ini bisa sampai ke ranah hukum jika pelapor mau meneruskan laporannya. Kalau tidak, di tingkatan KPUD harus mencoret nama pemberi dukungan palsu tersebut,” sambungnya.

">

Husein mencontohkan, bahwa disuatu daerah pernah terjadi/menemukan pelanggaran dukungan ini oleh panwaslu setempat berupa pemalsuan identitas diri, yaitu KTP PNS, TNI dan Polri yang nama pekerjaannya diganti. “Meski yang bersangkutan sudah pensiun, dan setelah dicocokkan dengan KTP aslinya masih tertera sebagai TNI,POLRI dan PNS, maka dukungan itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

“Kami mengkhawatirkan hal seperti itu akan terjadi di Kota Malang. Kami menghimbau kepada warga Kota Malang untuk berani dan berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran dukungan ini. Panwas bersama kepolisian menjamin keamanan pelapor, karena secara konstitusi warga mempunyai hak. Kami sudah sosialisasikan semua ini kepada warga,” papar Husein.

Lebih jauh Husein menyampaikan bahwa jika nantinya ada laporan pelanggaran dukungan ini, dan dilanjutkan ke ranah hukum, maka kami akan mengkajinya siapa yang akan menjadi tersangka nantinya. “Tentu kita tidak serta merta dalam penentuan tersangka ini, karena semua ada prosedurnya,” pungkas Husein. Sumber: Humas Pemkot Malang

Tags: malangpemerintah daerahundang-undangwalikota malang

Related Posts

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang
Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

06/10/2020
Dugaan Persekongkolan Tender dilaporkan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Malang
Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

06/10/2020
Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Editorial

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013
Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
Editorial

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

06/10/2020
Editorial

Guru: Pahlawan Dengan Tanda Jasa

23/04/2013
Editorial

Kartini Kini : Representasi Borjuis Indonesia

23/04/2013
Next Post

Diknas Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi dan Penguatan Sukses Prestasi UNAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang

Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang

24/11/2011
Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

Inilah Kisi-Kisi Ujian Nasional 2013

10/04/2013
Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

Redaksi Lawang Post Sebarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011

29/01/2012

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.