• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Editorial

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

by Mas Hadi
08/02/2013
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Potensi pelanggaran pemilu/pilwali di Kota Malang dalam bentuk pemberian dukungan kepada pasangan bakal calon Walikota sebenarnya ada dan bahkan banyak. Akan tetapi saat ini warga Kota Malang masih merasa ketakutan untuk melaporkan. Pelanggaran ini biasanya pemalsuan tanda tangan dan identitas yang berupa KTP.

Jika ditemukan temuan/pelanggaran seperti itu, ujar ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein, harus dicoret oleh KPUD setelah ada laporan dari yang bersangkutan. “Pasal pelanggaran dukungan tersebut sudah tertera di UU nomor 32 tahun 2004 tentang pidana pemilu, di pasal 115-119 yang diantaranya menyebutkan tentang penyalahgunaan identitas,” ujarnya Kamis (07/02).

Panwaslu, tambah Husein, bahwa pihaknya sudah menyiapkan form khusus untuk memfasilitasi pengaduan tersebut. “Pelanggaran dukungan kepada bakal calon Walikota ini bisa sampai ke ranah hukum jika pelapor mau meneruskan laporannya. Kalau tidak, di tingkatan KPUD harus mencoret nama pemberi dukungan palsu tersebut,” sambungnya.

Husein mencontohkan, bahwa disuatu daerah pernah terjadi/menemukan pelanggaran dukungan ini oleh panwaslu setempat berupa pemalsuan identitas diri, yaitu KTP PNS, TNI dan Polri yang nama pekerjaannya diganti. “Meski yang bersangkutan sudah pensiun, dan setelah dicocokkan dengan KTP aslinya masih tertera sebagai TNI,POLRI dan PNS, maka dukungan itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

“Kami mengkhawatirkan hal seperti itu akan terjadi di Kota Malang. Kami menghimbau kepada warga Kota Malang untuk berani dan berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran dukungan ini. Panwas bersama kepolisian menjamin keamanan pelapor, karena secara konstitusi warga mempunyai hak. Kami sudah sosialisasikan semua ini kepada warga,” papar Husein.

Lebih jauh Husein menyampaikan bahwa jika nantinya ada laporan pelanggaran dukungan ini, dan dilanjutkan ke ranah hukum, maka kami akan mengkajinya siapa yang akan menjadi tersangka nantinya. “Tentu kita tidak serta merta dalam penentuan tersangka ini, karena semua ada prosedurnya,” pungkas Husein. Sumber: Humas Pemkot Malang

Tags: malangpemerintah daerahundang-undangwalikota malang
Previous Post

Pemkab Malang Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Diknas Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi dan Penguatan Sukses Prestasi UNAS

Related Posts

Editorial

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

by admin
08/06/2018

(Lawang Post) Mungkin banyak diantara teman2 seprofesi yang tidak senang ketika aku bilang mau melaporkan satu kasus dugaan penyimpangan ke...

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Memahami Peranan Pers Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

09/11/2013

Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

26/05/2013

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rendra Kresna saat menjumpai wartawan

Anggaran Pendidikan Pemkab Malang Tembus 800 Milyar Rupiah

06/10/2011
beasiswa magister dan doktor

Beasiswa Tesis dan Disertasi 2013 di LPDP

24/03/2013

Achmad Subandi – Berganti Profesi Menjadi Ahli Bangunan

21/10/2010
kepala dinas pendidikan kabupaten malang edi suhartono

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Hormati Putusan MK

10/01/2013

Acara Wisuda SMANELA Tahun 2012

02/06/2012

Pembangunan Jalan dan Jembatan Kab Malang

01/03/2011

Dispendukcapil Kota Malang Terbitkan Akta Kelahiran Gratis

29/03/2013

Anggaran Penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Malang Dinilai Terlalu Boros

21/06/2012

Pelaksanaan DAK Pendidikan 2013 di SMP PGRI 2 Lawang

28/01/2014

Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang

06/12/2010

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

20/09/2012

Pemerintah Beri Perhatian Serius kepada Siswa Miskin

07/05/2013

BPK Bantah Ada Duplikasi Anggaran Di Pemkab Malang

26/06/2012

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Pengurus AMPI Rayon Lawang Dilantik

11/12/2011

Kuliah Umum Ryaas Rasyid di Kabupaten Malang

24/12/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.