Jakarta, LP. (26/11) Tertangkapnya Sekretaris Kota Semarang dan 2 anggota DPRD Kota Semarang oleh KPK terkait dugaan suap pembahasan APBD Tahun 2012 merupakan wujud jawaban KPK atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada KPK beberapa waktu yang lalu.
Masih jelas dalam ingatan pers ketika Denny Indrayana memberikan penjelasan kepada pers seusai mendampingi presiden menerima pimpinan KPK di istana negara. Dalam pertemuan itu presiden meminta kepada KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran negara di daerah sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran, hal ini disebabkan di bidang keuangan negara, ada masukan banyak tentang bagaimana anggaran di daerah dan jangan terjadi penyimpangan. Presiden juga memberikan perhatian dan meminta bantuan KPK bahkan beliau mendorong kalau bisa dilakukan operasi tangkap tangan. Hal itu akan memberikan kesan agar masalah dana-dana yang mengalir terutama ke daerah ini tidak lagi ada upaya-upaya makelarisasi, perantaraan keuangan daerah.
Alasan presiden meminta bantuan KPK agar mengawasi penggunaan anggaran negara di daerah karena banyak sekali aliran anggaran negara yang mengalir ke daerah, misalnya pada RAPBN tahun 2011, belanja bantuan sosial direncanakan mencapai Rp 61,5 triliun. Di samping jumlah ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 16,8 triliun menjadi transfer ke daerah.
Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp 78,3 triliun.
Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal pada tahun 2011 alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 378,4 triliun, atau naik 9,8 persen dari APBN-P 2010.
Dari anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2011 tersebut, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 329,1 triliun, atau naik Rp 14,7 triliun (4,7 persen), bila dibandingkan dengan APBN-P 2010.
Kenaikan terbesar dari Dana Perimbangan, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang dalam RAPBN 2011 direncanakan mencapai Rp 221,9 triliun.
Jumlah ini, naik Rp 18,3 triliun atau sekitar 9,0 persen, bila dibandingkan dengan alokasi DAU tahun 2010. Di samping itu, kenaikan dana perimbangan juga berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam RAPBN 2011, DAK direncanakan mencapai Rp 25,2 triliun, naik Rp 4,1 triliun atau sekitar 19,4 persen dari APBN-P 2010.
Peningkatan anggaran DAK ini disebabkan oleh adanya penambahan 5 (lima) bidang baru. Kelima bidang itu, meliputi bidang transportasi perdesaan, bidang sarana dan prasarana kawasan perbatasan, bidang listrik perdesaan, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang keselamatan transportasi darat.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2011 ini direncanakan sebesar Rp 82,0 triliun. Jumlah ini, terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 40,5 triliun, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 41,5 triliun. Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tahun 2011 mendatang, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dialihkan menjadi Pajak Daerah.
Permintaan senada juga pernah disampaikan Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan dalam acara Hari Pers Nasional yang diselenggaran KOWAM pimpinan George da Silva. Pada saat itu Bupati menjelaskan penggunaan anggaran yang terbagi 2 bagian yaitu untuk belanja pegawai dan untuk belanja modal. Kalau untuk belanja pegawai tidak perlu diadakan pengawasan karena langsung diterima PNS, tetapi untuk belanja modal dirinya meminta rekan rekan pers agar dapatnya memberikan masukan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran. (MD/LP)