• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa

by admin
01/03/2014
0
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

presiden-sby-meringankan-beban-rakyat-kecilPada tanggal 15 Januari yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengaturan mengenai desa dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya sudah banyak dilakukan, misalnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan desa yang kini jumlahnya diperkirakan mencapai 73.000 desa dan 8000 kelurahan di seluruh Indonesia. Selain itu pelaksanaan pengaturan desa selama ini juga dirasakan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka pemerintah dan DPR telah menyusun UU Desa yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7).

Sehubungan dengan telah ditetapkannya undang-undang desa, redaksi menganggap perlu untuk ikut mensosialisasikan materi UU Desa khususnya mengenai kepala desa melalui medium ini. Hal ini penting karena dalam prakteknya masih terdapat kepala desa maupun calon kepala desa yang belum memahami kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi kepala desa.

Tugas Kepala Desa

Tugas Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yang menyatakan:
“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”

Kewenangan Kepala Desa

Sementara untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai kewenangan-kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) antara lain:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) mengatur bahwa Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) menentukan kewajiban Kepala Desa, yaitu:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Selain itu, berdasarkan Pasal 27, Kepala Desa wajib untuk:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Larangan Bagi Kepala Desa

Larangan bagi Kepala Desa ditentukan dalam Pasal 29 antara lain:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah sekelumit substansi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa. Untuk mengetahui materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diunduh di sini.

Tags: desaDPRmasyarakatpemerintahundang-undang
Previous Post

Mobil Dinas Anggota DPRD Kab Malang Dipersoalkan Warga

Next Post

Pemkab Malang Terus Tingkatkan Anggaran Infrastuktur

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beberapa Sekolah Negeri yang Diduga Melakukan Pungutan Liar Dilaporkan ke Mendiknas

31/10/2010
Serah Terima Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Acara Sertijab di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

29/04/2011

Profil Perbankan di Kecamatan Lawang

10/11/2010

Masyarakat Pendukung Gerakan Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar

15/11/2010
kemendikbud tekan biaya kuliah

Kemendikbud Kucurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Bantu Biaya Kuliah

25/03/2013

Sebanyak 641 Personil Polda Jatim Digeser ke Polsek Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Masyarakat

02/11/2010

Dana Komite SMAN 1 Lawang Direncanakan Untuk Menyelesaikan Bangunan Aula

27/11/2010

Koramil Dau Peringati HUT TNI ke 75 Secara Virtual

06/10/2020

Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

31/10/2010

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pemkab Malang

02/05/2018

Camat Lawang Agendakan Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

28/01/2014

PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

02/02/2013

Ruba’i: Pasal Santet Terserah DPR

21/03/2013

Pendidikan di Kota Malang Harus Lebih Baik Lagi

04/02/2013

Provinsi Jatim Raih Pelayanan Publik Terbaik 2012

30/03/2013

Mengukur Keabsahan Pungutan Dana Pendidikan Kepada Masyarakat

23/11/2010
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.