Malang, LP. Tidak dapat disangsikan lagi bahwa apa yang tertuang dalam visi dan misi pasangan Rendra – Subhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang yang dikenal dengan sebutan Madep Manteb merupakan pelaksanaan dari pada tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana diuraikan didalam pasal 25, 26 dan 27 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
MANDIRI, yang dimaknai dengan : Kemandirian pengelolaan daerah berupa kebijakan Pemerintah Daerah yang mengutamakan kemampuan daerah dalam rangka mengelola potensi sumber daya alam dan buatan yang didukung oleh kemampuan sumber daya manusia, energi, infrastruktur dan pelayanan publik. Kemandirian masyarakat berupa sikap dan kondisi masyarakat yang memiliki semangat enterpreneurship untuk semakin mampu memenuhi kebutuhan dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. Inti dari pengertian kemandirian adalah semakin berkembangnya jiwa leadership di kalangan pemerintahan dan semangat enterpreneurship dikalangan masyarakat luas.
AGAMIS, yang dimaknai dengan kondisi masyarakat yang senantiasa menerapkan nilai nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dan senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia yang di harapkan berdampak terhadap keamanan, ketertiban dan produktivitas tinggi.
DEMOKRATIS, yang dimaknai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat, dengan sikap saling menghargai perbedaan dalam berpikir, bertindak, maupun pengambilan keputusan bersama yang berlandaskan hukum dan keadilan.
PRODUKTIF, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas kinerja masyarakat sebagai pilar utama peningkatan perekonomian daerah.
MAJU, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan hasil hasil pembangunan yang ditandai dengan semakin meningkatnya indeks pembangunan manusia.
AMAN, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya keamanan masyarakat dan terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memandang kedudukan, pangkat, jabatan seseorang serta tercapainya penghormatan pada hak-hak asasi manusia.
TERTIB, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap berbagai peraturan hukum yang berlaku.
BERDAYA SAING, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk bersaing di pasar lokal maupun nasional serta semakin meningkatnya daya saing daerah dalam rangka menarik minat investor.
Uraian visi dan misi Madep Manteb yang diuraikan didalam sambutan pembukaan Musrenbang dan juga bahan pemikiran bagi peserta dan undangan musrenbang tersebut kalau diteliti lebih lanjut dan dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sudah tepat. Dan kini yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Malang adalah tersusunnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 yang merupakan pelaksanaan dari pada visi misi Bupati terpilih untuk kurun waktu 5 tahun mendatang.
Setidaknya nasib sekitar 2,5 jutaan penduduk Kabupaten Malang akan terpengaruh dan dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat oleh pasangan Rendra dan Subhan yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Malang. Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malang berusaha juga mewarnai dan ikut serta dilibatkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Dengan semangat Madep Manteb dan tekad untuk membangun Kabupaten Malang secara bersama-sama diantara seluruh elemen masyarakat, maka dapat dipastikan langkah pasangan Rendra Kresna dan Ahmad Subhan akan menuai kesuksesan yang luar biasa. Dan hal inilah sebaiknya yang harus dilakukan oleh Bupati Malang didalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Malang kedepan.
Oleh karena itu sudah saat nya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut menikmati hasil pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Rendra Kresna dan Ahmad Subhan untuk masa periode pemerintahan 2011 – 2015. Selamat Bekerja, semoga Allah menyertai bapak berdua. Untuk Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dapat di download di sini.