• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Tinjauan Visi dan Misi Bupati Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

by M. Dawoed
23/02/2011
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, LP. Tidak dapat disangsikan lagi bahwa apa yang tertuang dalam visi dan misi pasangan Rendra – Subhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang yang dikenal dengan sebutan Madep Manteb merupakan pelaksanaan dari pada tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana diuraikan didalam pasal 25, 26 dan 27 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

MANDIRI, yang dimaknai dengan : Kemandirian pengelolaan daerah berupa kebijakan Pemerintah Daerah yang mengutamakan kemampuan daerah dalam rangka mengelola potensi sumber daya alam dan buatan yang didukung oleh kemampuan sumber daya manusia, energi, infrastruktur dan pelayanan publik. Kemandirian masyarakat berupa sikap dan kondisi masyarakat yang memiliki semangat enterpreneurship untuk semakin mampu memenuhi kebutuhan dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. Inti dari pengertian kemandirian adalah semakin berkembangnya jiwa leadership di kalangan pemerintahan dan semangat enterpreneurship dikalangan masyarakat luas.

AGAMIS, yang dimaknai dengan kondisi masyarakat yang senantiasa menerapkan nilai nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dan senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia yang di harapkan berdampak terhadap keamanan, ketertiban dan produktivitas tinggi.

DEMOKRATIS, yang dimaknai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat, dengan sikap saling menghargai perbedaan dalam berpikir, bertindak, maupun pengambilan keputusan bersama yang berlandaskan hukum dan keadilan.

PRODUKTIF, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas kinerja masyarakat sebagai pilar utama peningkatan perekonomian daerah.

MAJU, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan hasil hasil pembangunan yang ditandai dengan semakin meningkatnya indeks pembangunan manusia.

AMAN, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya keamanan masyarakat dan terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memandang kedudukan, pangkat, jabatan seseorang serta tercapainya penghormatan pada hak-hak asasi manusia.

TERTIB, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap berbagai peraturan hukum yang berlaku.

BERDAYA SAING, yang dimaknai dengan semakin meningkatnya kualitas produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk bersaing di pasar lokal maupun nasional serta semakin meningkatnya daya saing daerah dalam rangka menarik minat investor.

Uraian visi dan misi Madep Manteb yang diuraikan didalam sambutan pembukaan Musrenbang dan juga bahan pemikiran bagi peserta dan undangan musrenbang tersebut kalau diteliti lebih lanjut dan dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sudah tepat. Dan kini yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Malang adalah tersusunnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 yang merupakan pelaksanaan dari pada visi misi Bupati terpilih untuk kurun waktu 5 tahun mendatang.

Setidaknya nasib sekitar 2,5 jutaan penduduk Kabupaten Malang akan terpengaruh dan dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat oleh pasangan Rendra dan Subhan yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Malang. Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malang berusaha juga mewarnai dan ikut serta dilibatkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Dengan semangat Madep Manteb dan tekad untuk membangun Kabupaten Malang secara bersama-sama diantara seluruh elemen masyarakat, maka dapat dipastikan langkah pasangan Rendra Kresna dan Ahmad Subhan akan menuai kesuksesan yang luar biasa. Dan hal inilah sebaiknya yang harus dilakukan oleh Bupati Malang didalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Malang kedepan.

Oleh karena itu sudah saat nya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut menikmati hasil pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Rendra Kresna dan Ahmad Subhan untuk masa periode pemerintahan 2011 – 2015. Selamat Bekerja, semoga Allah menyertai bapak berdua. Untuk Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dapat di download di sini.

Tags: bupati malangmadep mantepmalangpemerintah daerahrendrasubhanundang-undang
Previous Post

Lapangan Segi Tiga – Hasil Swadaya Murni Masyarakat Lawang

Next Post

Nasib Bangunan RSAUB Tergantung Keberanian Pemkot Malang

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

11/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Andaikata Semua Manusia Menurut Seruan Ibrahim

03/12/2010
harmonisasi peraturan perundang-undangan

Kabupaten Malang Akan Dijadikan Proyek Percobaan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan

09/03/2013
Imagesource: kompas.com

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Malang

04/04/2013

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2009-2014

03/11/2010

Pelaksanaan DAK Pendidikan 2013 di SMP PGRI 2 Lawang

28/01/2014
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011

Jambi belajar RT/RW ke Kota Malang

18/02/2013

Jangan Takut, Laporkan Jika ada Pelanggaran Pilwali Kota Malang

08/02/2013

Smp Jayanegara – Sekolah di Daerah Terpencil

25/10/2010

Tinjauan Visi dan Misi Bupati Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

23/02/2011

Semua Media di Jatim Dinilai Kritis

24/03/2013

Profil Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kepanjen

04/05/2011

Lagi, Pengembalian Uang Dilakukan SMPN 2 Singosari

25/11/2010

Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang

23/11/2012

Diduga Memungut Biaya Tanpa Dasar Hukum 7 Kepala SD Negeri Dilaporkan ke Instansi Penegak Hukum

07/11/2010

Karya Bakti di Desa Sukodono Dampit

08/01/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.