Kamis, Juli 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Pendidikan

Pasca Putusan MK, Pemerintah Akan Buat Sekolah Berkategori Mandiri

by M. Dawoed
10/01/2013
in Pendidikan
0
Silaturahmi Mendiknas Dengan Kepala Sekolah Kabupaten Malang
0
SHARES
81
VIEWS

Seperti diketahui pada beberapa hari yang lalu, MK telah menyatakan pasal 50 ayat (3) telah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pemerintah dan/atau pemerintah daerah tidak lagi menyelenggarakan rintisan sekolah bertaraf internasional.

Perlu diketahui bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan sekolah negeri. Itulah sebabnya Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Muhammad Nuh beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Pemerintah masih akan berkonsultasi dengan MK terkait sekolah swasta yang berlabel RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) / SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Karena apabila sekolah swasta diperbolehkan tetap berlabel RSBI/SBI, maka akan timbul dualisme dalam penyelenggaraan RSBI/SBI.

READ ALSO

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

Lebih lanjut Mendikbud menyatakan bahwa diperlukan proses transisi dari sekolah-sekolah yang berlabel RSBI/SBI untuk mengikuti putusan MK. Sehingga Pemerintah akan mengikuti putusan MK tentang RSBI/SBI mulai ajaran baru nanti.

">

Pasca putusan itu, Kemendikbud juga membuat wacana baru dengan membuat Sekolah Berkategori Mandiri (SKM) dengan sistem yang sama dengan RSBI.

Menanggapi hal itu, aktivis ICW Febri mengatakan “Kami berharap pemerintah terutama Mendikbud menghormati keputusan MK, jangan menciptakan sekolah baru yang mirip dengan pasal 50 ayat 3”.

Dia pun berharap RSBI sekarang menghentikan program-programnya dan menjalankan program yang menjadi standart nasional. “Untuk dana yang dipungut dari masyarakat harap dikembalikan atau diajak lagi bicara dengan orang tua murid bagaimana uang itu,” imbuhnya.

Tags: mahkamah konstitusimasyarakatpemerintahpemerintah daerahsekolahsekolah negeri

Related Posts

Pendidikan

Bosda Akan Cair Akhir Maret Ini

27/03/2023
Pendidikan

Suwadji : Belum Ada Ijin Ke Dinas Pendidikan Terkait Acara Gamal Goes To School

16/03/2023
Pendidikan

Workshop Penguatan Kinerja Komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang

01/03/2023
Pendidikan

SMP Negeri 4 Kepanjen Resmikan Masjid Darul Ilmi

24/02/2023
Pendidikan

HUT ke 39 Arnelo Penuh Kebersamaan

20/02/2023
BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023
Pendidikan

BOSDA Kabupaten Malang Akan Segera Cair Maret 2023

19/02/2023
Next Post
kepala dinas pendidikan kabupaten malang edi suhartono

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Hormati Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

DPRD Kabupaten Malang

Pelayanan Publik di Lawang Cukup Bagus

07/03/2013
SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

SMP Negeri 1 Lawang Praktekkan Sekolah Gratis

06/10/2020
PERKAPOLRI NO. 8 TH. 2009

PERKAPOLRI NO. 8 TH. 2009

14/11/2010

BPBD Bersihkan Material Longsor di Wilayah Pujon

01/03/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.