Seperti diketahui pada beberapa hari yang lalu, MK telah menyatakan pasal 50 ayat (3) telah bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pemerintah dan/atau pemerintah daerah tidak lagi menyelenggarakan rintisan sekolah bertaraf internasional.
Perlu diketahui bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan sekolah negeri. Itulah sebabnya Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Muhammad Nuh beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Pemerintah masih akan berkonsultasi dengan MK terkait sekolah swasta yang berlabel RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) / SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Karena apabila sekolah swasta diperbolehkan tetap berlabel RSBI/SBI, maka akan timbul dualisme dalam penyelenggaraan RSBI/SBI.
Lebih lanjut Mendikbud menyatakan bahwa diperlukan proses transisi dari sekolah-sekolah yang berlabel RSBI/SBI untuk mengikuti putusan MK. Sehingga Pemerintah akan mengikuti putusan MK tentang RSBI/SBI mulai ajaran baru nanti.
Pasca putusan itu, Kemendikbud juga membuat wacana baru dengan membuat Sekolah Berkategori Mandiri (SKM) dengan sistem yang sama dengan RSBI.
Menanggapi hal itu, aktivis ICW Febri mengatakan “Kami berharap pemerintah terutama Mendikbud menghormati keputusan MK, jangan menciptakan sekolah baru yang mirip dengan pasal 50 ayat 3”.
Dia pun berharap RSBI sekarang menghentikan program-programnya dan menjalankan program yang menjadi standart nasional. “Untuk dana yang dipungut dari masyarakat harap dikembalikan atau diajak lagi bicara dengan orang tua murid bagaimana uang itu,” imbuhnya.