Dengan diam diam tanpa publikasi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dari Jakarta pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 kemarin datangi kantor Pemerintah Kabupaten Malang dan mengadakan pertemuan tertutup dengan Bupati Malang, Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD diruang Anusopati yang bertempat di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang dari jam 08.00 sampai dengan jam 15.30. Setelah pertemuan selesai Tim Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut langsung meninggalkan ruangan dan acara dilanjutkan secara internal sampai dengan 17.00.
Ketika ditanya maksud kedatangan ke kantor Pemerintah Kabupaten Malang tersebut, Wahyudi salah seorang petugas KPK mengatakan bahwa berdasarkan kode etik, petugas KPK tidak diperbolehkan untuk memberikan pernyataan kepada pers. “Kami hanya menjalankan tugas, kalau mau mengetahui maksud kedatangan kami ke Kantor Kabupaten Malang ini, silahkan menghubungi Humas KPK pak Johan Budi.”tutur Wahyudi kepada Lawang Post.
Ketika acara bubar, Lawang Post berhasil menemui Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Malang untuk mendapatkan press release, Dayat mengatakan bahwa ini acara internal tidak perlu dipublikasikan. “ini acara internal, mas. gak perlu dipublikasikan”, tukasnya.
Salah seorang pejabat teras Pemkab Malang yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa acara yang berlangsung seharian penuh ini adalah asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN bagi penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi. “siapa yang tidak hadir, pak ?”, “yang tidak hadir hanya Kepala DPPKA”, jawabnya sambil pergi. Ketika Kepala DPPKA dihubungi melalui short massage service, Kepala DPPKA tidak memberikan jawaban. (MD/LP).