LAWANG POST
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner
Senin, Agustus 15, 2022
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Kementerian Kesehatan Buka Kesempatan Tugas Belajar Bagi SDM Kesehatan

by Bambang Sutrisno
05/06/2013
in Pembangunan
0
Kementerian Kesehatan Buka Kesempatan Tugas Belajar Bagi SDM Kesehatan
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan tugas belajar dalam negeri untuk program S-1,S-2, dan S-3 bagi pegawai negeri sipil (PNS) SDM Kesehatan tahun 2013.

Related posts

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

06/10/2020
Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

22/04/2014

Dalam surat edaran Nomor DM.01.03/I/V.3/4382/2013 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2013 yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr Untung Suseno Sutarjo tanggal 28 Mei itu disebutkan, program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang.

Dalam SE itu disebutkan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu, PNS calon peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pendidikan adalah:
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;

Sedang Komponen bantuan beasiswa pendidikan bagi peserta tugas belajar SDM meliputi:
a. Bantuan Biaya Hidup dan Operasional;
b. Uang Buku dan Referensi;
c. Biaya Untuk Pendidikan terdiri dari SPP, Matrikulasi dan Praktek (dibuktikan dengan SK Rektor);
d. Biaya Riset secara at cost dengan melampirkan TOR/Proposal yang sudah disahkan oleh Dosen pembimbing, RAB dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
e. Transport keberangkatan dan kepulangan secara at cost dan uang harian.

Jenis pendanaan yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan selama tugas belajar meliputi:
a. Biaya penuh, diberikan selama peserta tubel mengikuti proses pendidikan sejak semester awal hingga akhir, sesuai dengan batas masa studi maksimal;
b. Biaya parsial, diberikan kepada mereka yang sedang mengikuti proses pendidikan (maksimal semester III bulan September 2013) dan belum memperoleh dana. Dana tubel yang diberikan adalah dana lanjutan selama peserta tugas belajar masih dalam proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Institusi Pendidikan, dan bagi peserta yang diusulkan maka semua ketentuan tetap mengacu dalam Surat Edaran ini.

“Peserta yang mengikuti pendidikan tahun 2013 sudah dalam penyusunan skripsi/thesis tidak diberikan bantuan beasiswa,” bunyi Surat Edaran itu.

Persyaratan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1;
  2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat;
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah;
  4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik;
  5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat:
    • Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat:
    • Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
  9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang;
  10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
  11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan:
    • Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
    • Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
    • Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
  16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
  17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
  18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
  19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir;

Seluruh dokumen tersebut di atas, segera dikirimkan ke:
KEPALA PUSAT STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
c.q. BIDANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN
JL. HANG JEBAT III BLOK F3 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12120.

Tags: masyarakatpemerintahPerguruan Tinggi

POPULAR NEWS

  • Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterkaitan Dana BOS Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LAWANG POST

© 2021

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Editorial
  • Regulasi
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Wisata
  • Kuliner

© 2021