• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, April 20, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Pembangunan

Kementerian Kesehatan Buka Kesempatan Tugas Belajar Bagi SDM Kesehatan

by Bambang Sutrisno
05/06/2013
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan tugas belajar dalam negeri untuk program S-1,S-2, dan S-3 bagi pegawai negeri sipil (PNS) SDM Kesehatan tahun 2013.

Dalam surat edaran Nomor DM.01.03/I/V.3/4382/2013 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2013 yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr Untung Suseno Sutarjo tanggal 28 Mei itu disebutkan, program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang.

Dalam SE itu disebutkan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu, PNS calon peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pendidikan adalah:
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;

Sedang Komponen bantuan beasiswa pendidikan bagi peserta tugas belajar SDM meliputi:
a. Bantuan Biaya Hidup dan Operasional;
b. Uang Buku dan Referensi;
c. Biaya Untuk Pendidikan terdiri dari SPP, Matrikulasi dan Praktek (dibuktikan dengan SK Rektor);
d. Biaya Riset secara at cost dengan melampirkan TOR/Proposal yang sudah disahkan oleh Dosen pembimbing, RAB dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
e. Transport keberangkatan dan kepulangan secara at cost dan uang harian.

Jenis pendanaan yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan selama tugas belajar meliputi:
a. Biaya penuh, diberikan selama peserta tubel mengikuti proses pendidikan sejak semester awal hingga akhir, sesuai dengan batas masa studi maksimal;
b. Biaya parsial, diberikan kepada mereka yang sedang mengikuti proses pendidikan (maksimal semester III bulan September 2013) dan belum memperoleh dana. Dana tubel yang diberikan adalah dana lanjutan selama peserta tugas belajar masih dalam proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Institusi Pendidikan, dan bagi peserta yang diusulkan maka semua ketentuan tetap mengacu dalam Surat Edaran ini.

“Peserta yang mengikuti pendidikan tahun 2013 sudah dalam penyusunan skripsi/thesis tidak diberikan bantuan beasiswa,” bunyi Surat Edaran itu.

Persyaratan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1;
  2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat;
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah;
  4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik;
  5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat:
    • Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat:
    • Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
  9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang;
  10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
  11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan:
    • Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
    • Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
    • Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
  16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
  17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
  18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
  19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir;

Seluruh dokumen tersebut di atas, segera dikirimkan ke:
KEPALA PUSAT STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
c.q. BIDANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN
JL. HANG JEBAT III BLOK F3 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12120.

Tags: masyarakatpemerintahPerguruan Tinggi
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Besaran Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

Next Post

Pasca Putusan PTUN, Eddy Rumpoko Lengser Sebagai Walikota Batu?

Related Posts

Pembangunan

Dua Paket Lelang Dinas Kesehatan Tahun 2017 Dilaporkan Warga

by admin
06/06/2018

(Lawang Post), Diduga karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka 2 (dua) paket lelang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dilaporkan ke Kejaksaan...

Image source: aktual.co
Pembangunan

Polri Buka Pendaftaran Akpol Hingga 25 Mei

by Mas Hadi
22/04/2014

Image source: aktual.co Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi anggota Polri. Mulai tanggal 19 April...

Rekrutmen PPPK Terbuka Untuk Guru dan Dosen Non-PNS

18/04/2014
Logo Jawa Timur

APBD Jatim 2014 Belum Dapat Diakses Publik

15/04/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengapa Harus Lapor Inspektorat ?

08/06/2018
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Malang 2012

Musrenbang Kabupaten Malang Tahun 2012

21/03/2012

Presiden Mengajak Seluruh Rakyat Indonesia Koreksi Pelaksanaan Reformasi

25/02/2012
biaya haji tahun 2013

Inilah Tarif Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

20/05/2013
haji rendra

Bupati Malang: Membangun Lebih Mudah Daripada Merawat

03/04/2013

Pembangunan Jalan dan Jembatan Kab Malang

01/03/2011
mendikbud

Pemerintah Tetapkan Besaran Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

03/06/2013

Lelang Pengadaan DAK Kurang Peminat

18/12/2011

Lapor Saya! Kalau Ada Kejahatan, Ini No Hp Saya

20/10/2010

Pemkab Malang Menunggu Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha Dalam Pembangunan Pendidikan

28/02/2011

Ketua DPRD Kabupaten Malang Janjikan Dana BOS Daerah

30/11/2010

Ujian Nasional SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

17/05/2013

Achmad Subandi – Berganti Profesi Menjadi Ahli Bangunan

21/10/2010

Bupati Malang Rendra Kresna Susun Kabinet Madep Mantep

15/02/2011

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

31/01/2018

Pembentukan Karakter Melalui Kegiatan Pramuka di SMKN 1 Singosari

20/09/2012
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.