LP – Malang, Merespon banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penyelengaraan Pendidikan dan pelaksanaan dana desa ,maka Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang (KHYI Malang) akan berperan secara aktif melibatkan diri mengawasi seluruh penyelengaraan Pendidikan (mulai pelaksanaan PPDB sampai penyelengaraan Pendidikan tingkat dasar) dikabupaten Malang, dan juga aktif secara swadaya mengawasi jalannya pelaksanaan anggaran Dana Desa 2023.
Pimpinan KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono, SH menyampaikan bahwa dengan banyaknya anggota dari KHYI yang tersebar disetiap Kecamatan diwilayah Kabupaten Malang Juga akan mempermudah dalam melakukan pemantauan Pendidikan maupun pelaksanaan kegiatan di desa. “Pungutan sampai saat ini masih ada disetiap sekolah, terkadang pihak sekolah mengistilahkan pungutan sebagai sumbangan dan itu masih terjadi, padahal aturan larangan terkait pungutan sudah jelas disebutkan baik dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan Menteri Pendidikan“, kata Ketua KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono,SH.(Minggu, 26/2/2023). ”Kami juga memiliki anggota yang memang khusus untuk itu, kalau di Kabupaten Malang biasanya pengawasan Pendidikan dilakukan saudara Eli Hamzah“, lanjut Tito.
Sementara terkait dana desa 2023 dirinya menyampaikan, ”Kabupaten Malang memiliki jumlah desa sekitar 378 desa dan menurut informasi akan dikucurkan anggaran dana desa (ADD) sebesar kurang lebih 258 milliar, dengan besarnya anggaran tersebut dibutuhkan juga peran serta dari pihak masyarakat untuk ikut mengawasi pula, kami juga akan bersinergi untuk bersama- sama inspektorat maupun APH mengawalnya”, jelas Tito.
Menurut Tito pengawalan anggaran itu sangat diperlukan agar benar-benar bisa terserap sebagaimana mestinya, meminimalkan penyimpangan dalam penggunaan, serta bisa memunculkan kehati-hatian pelaksanaannya dalam hal ini kepala desa. “Pendidikan dan dana desa adalah prioritas pengawalan kami ditahun 2023, akan kami kawal terus sampai SPJ keluar“, tegas Tito.
KHYI Malang juga membuka layanan pengaduan terbuka bagi masyarakat Kabupaten Malang yang ingin menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa dan Juga persoalan penyelengaraan Pendidikan. Bagi warga masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan bisa melalui surat yang dialamatkan ke kantor kami atau datang langsung di jalan Teluk Grajakan Ruko G ( samping Alamat ) RT.04/RW.02 kelurahan Pandanwagi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (El)