Rabu, September 10, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

SE MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 – Pendataan Tenaga Honorer di Linkungan Instansi Pemerintah

by admin
14/11/2010
in Regulasi
1
SE MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 – Pendataan Tenaga Honorer di Linkungan Instansi Pemerintah
0
SHARES
203
VIEWS

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702 orang.

Akan tetapi berdasarkan laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepada anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X ternyata masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007.

Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan bahwa untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tetapi belum diproses akan dikatagorikan menjadi 2 yaitu :
Pertama, Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN / APBD dengan kriteria sebagai berikut :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang,
2. Bekerja di Instansi Pemerintah.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Kedua, Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN / APBD dengan kriteria sebagai berikut :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang,
2. Bekerja di Instansi Pemerintah,
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

">

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam edaran tersebut juga menekankan bahwa :
– Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer di kemudian hari.
– Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sangsi administrasi maupun pidana, apabila di kemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2010 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini juga telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer, dimana di dalamnya diatur hal hal yang menyangkut pelaksanaan Pendataan Tenaga Honorer.

Yang menarik juga dalam peraturan ini adalah dibuatkannya Pakta Integritas terhadap Ketua / Anggota Tim Teknis Verifikasi dan Validasi dimana isinya adalah sebagai berikut :
1. bertindak secara terbuka dalam pelaksanaan tugas.
2. bertindak secara cermat, akurat dan tepat.
3. jujur, bertanggung jawab dan mematuhi petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan.
4. tidak terpengaruh dengan kepentingan diri sendiri atau orang lain.
5. senantiasa menjaga kerahasiaan atas semua dokumen & informasi yang menyangkut pendataan, verifikasi dan validasi data tenaga honorer katagori I.
6. memeliki independensi, yaitu bersikap mandiri, bebas dan netral dari berbagai kepentingan dan campur tangan pihak lain yang dapat menyebabkan keberpihakan dan terlibat dalam pertentangan kepentingan.
7. apabila tidak melaksanakan hal hal tersebut diatas, bersedia menerima segala konsesinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini seluruh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sedang sibuk melaksanakan pendataan tenaga honorer agar dapat selesai tepat pada waktunya sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan dan petunjuk pelaksanaannya. Masyarakat terutama tenaga honorer saat ini terlihat penuh harap agar pendataan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak akan ada yang di rugikan di kelak kemudian hari sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelaksanaannya. Selamat kepada seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, semoga segera diangkat menjadi PNS.

Tags: APBDbadan kepegawaian negaraMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiperaturan pemerintahSurat Edaran

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Disertai Sanksi Administratif Dan Pidana

Wakil Ketua PCNU Kab Malang Siap Kritisi Rendra

Comments 1

  1. kartikasari says:
    9 tahun ago

    Berkat Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si.

    Pengangkatan Guru Honorer Melalui Jalur Khusus di BKN Pusat

    “Bismillahirahmanirahim…
    Berkat Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. yang banyak
    membantu saya, saya sekarang lulus CPNS dan SK saya akhirnya bisa
    keluar,itu adalah kisah hidup dari saya, jika anda ingin seperti saya
    anda bisa,Hubungi Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. No HP Beliau: 0852-5552-2745
    siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda
    menjadi PNS.
    Saya berharap untuk ke depannya semakin banyak lagi
    yang bisa lulus dengan bantuan Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. . atau bisa
    lihat profil beliau di http://www.bkn.go.id/unit_kerja/aidu-tauhid ,Selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,Terima kasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Mempersiapkan Kepanjen Sebagai Ibukota Kabupaten Malang

Mempersiapkan Kepanjen Sebagai Ibukota Kabupaten Malang

17/01/2011
Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

14/01/2011
Hubungan Acara Pelantikan Pemkab Malang Dengan Meletusnya Merapi

Tinjauan Visi dan Misi Bupati Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

10/03/2011
Syarat Pungutan Dana Pembangunan Sarana Pendidikan – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

PP No. 66 Tahun 2010 – Bernuansa Keindahan Hidup

14/11/2010
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.