Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702 orang.
Akan tetapi berdasarkan laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepada anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X ternyata masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan bahwa untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tetapi belum diproses akan dikatagorikan menjadi 2 yaitu :
Pertama, Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN / APBD dengan kriteria sebagai berikut :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang,
2. Bekerja di Instansi Pemerintah.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Kedua, Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN / APBD dengan kriteria sebagai berikut :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang,
2. Bekerja di Instansi Pemerintah,
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam edaran tersebut juga menekankan bahwa :
– Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer di kemudian hari.
– Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sangsi administrasi maupun pidana, apabila di kemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2010 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini juga telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer, dimana di dalamnya diatur hal hal yang menyangkut pelaksanaan Pendataan Tenaga Honorer.
Yang menarik juga dalam peraturan ini adalah dibuatkannya Pakta Integritas terhadap Ketua / Anggota Tim Teknis Verifikasi dan Validasi dimana isinya adalah sebagai berikut :
1. bertindak secara terbuka dalam pelaksanaan tugas.
2. bertindak secara cermat, akurat dan tepat.
3. jujur, bertanggung jawab dan mematuhi petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan.
4. tidak terpengaruh dengan kepentingan diri sendiri atau orang lain.
5. senantiasa menjaga kerahasiaan atas semua dokumen & informasi yang menyangkut pendataan, verifikasi dan validasi data tenaga honorer katagori I.
6. memeliki independensi, yaitu bersikap mandiri, bebas dan netral dari berbagai kepentingan dan campur tangan pihak lain yang dapat menyebabkan keberpihakan dan terlibat dalam pertentangan kepentingan.
7. apabila tidak melaksanakan hal hal tersebut diatas, bersedia menerima segala konsesinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini seluruh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sedang sibuk melaksanakan pendataan tenaga honorer agar dapat selesai tepat pada waktunya sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan dan petunjuk pelaksanaannya. Masyarakat terutama tenaga honorer saat ini terlihat penuh harap agar pendataan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak akan ada yang di rugikan di kelak kemudian hari sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelaksanaannya. Selamat kepada seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, semoga segera diangkat menjadi PNS.
Berkat Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si.
Pengangkatan Guru Honorer Melalui Jalur Khusus di BKN Pusat
“Bismillahirahmanirahim…
Berkat Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. yang banyak
membantu saya, saya sekarang lulus CPNS dan SK saya akhirnya bisa
keluar,itu adalah kisah hidup dari saya, jika anda ingin seperti saya
anda bisa,Hubungi Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. No HP Beliau: 0852-5552-2745
siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda
menjadi PNS.
Saya berharap untuk ke depannya semakin banyak lagi
yang bisa lulus dengan bantuan Bpk AIDU TAUHID.SE. M.Si. . atau bisa
lihat profil beliau di http://www.bkn.go.id/unit_kerja/aidu-tauhid ,Selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,Terima kasih