Minggu, Desember 7, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

by M. Dawoed
02/02/2013
in Regulasi
0
Stop Smoking
0
SHARES
171
VIEWS

Stop Smoking

Pada tanggal 24 Desember 2012 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan PP Tembakau. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Banyak pihak yang mengkritisi substansi dari PP Tembakau ini. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) misalnya yang melihat sedikitnya ada empat celah yang perlu dibenahi yaitu kawasan tanpa rokok (KTR) yang hanya diwajibkan pada gedung-gedung tertentu seperti rumah sakit; industri rokok masih diberi ruang yang sangat lebar untuk melakukan promosi; tidak adanya larangan menjual rokok pada anak yang disertai sanksi tegas; dan bahaya merokok yang kurang disadarkan kepada publik meski sudah ada aturan untuk menampilkan gambar bahaya merokok pada kemasan rokok.

">

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) menilai terbitnya PP Tembakau ini akan mematikan kelangsungan produk tembakau. Menurut Ketua Umum FSPRTMM-SPSI Mukhyir Hasan Hasibuan, sejumlah ketentuan dalam PP No 109 Tahun 2012 yang mengatur produksi sangat berat dipenuhi kalangan industri, terutama industri menengah ke bawah dengan modal kecil.

Dalam Pasal 6 diatur tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yaitu:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Ketentuan mengenai produksi dapat ditemukan dalam Pasal 9 s/d Pasal 24. Pasal 12 yang juga menjadi kontroversi antara lain menyatakan:
(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.

Dalam produk tembakau nantinya juga akan dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Misalnya peringata bahaya merokok di kemasan bungkus rokok tidak hanya berbentuk tulisan tapi juga berbentuk gambar dengan syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 17. Pasal 21 mengatur bahwa pada kemasan produk tembakau wajib dicantumkan:
a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Pengendalian Iklan Produk Tembakau juga diatur dalam PP Tembakau ini. Pengendalian ini dilakukan oleh Pemerintah terhadap iklan di media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Pengendalian Iklan Produk Tembakau antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 46 mengatur bahwa Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Selanjutnya setiap pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan KTR ini dilakukan di wilayahnya dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 52.

Peran serta masyarakat diatur dalam Pasal 54 yang dilaksanakan melalui:
a. pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan
e. kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Demikian sekilas informasi mengenai PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selengkapnya bisa diunduh di sini.

Tags: masyarakatpemerintahpemerintah daerahperaturan pemerintah

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Alokasi DAK 2012 Kab Malang Tertinggi di Jawa Timur

Pemkab Malang Bentuk Tim Teknis PATEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

Meluruskan Pandangan Masyarakat Tentang Ritual Doa di Gunung Kawi

14/01/2011
SBY

Presiden SBY Terlalu Sibuk Urus Partai

09/02/2013
Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

Dua Pejabat Eselon II Dilaporkan Ke Inspektur Kabupaten Malang

28/05/2018
Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

Malam Pemilihan Grand Final Duta Wisata Kabupaten Malang berjalan sukses

29/04/2018
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.