Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, kebocoran anggaran perjalanan dinas mencapai 30-40% di berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu, tindakan tegas akan dilakukan, terutama bila terjadi di Kementerian Keuangan. Menurut Agus, kebocoran belanja dinas yang mencapai 30-40% tidak bisa diterima. “Kami minta semua jajaran betul-betul mengingatkan institusi di kementerian dan lembaga agar hal tersebut (korupsi perjalanan dinas) tidak terjadi..” kata Agus Martowardojo di Jakarta, beberapa saat yang lalu.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo mengakui para PNS semakin pintar mencari cara untuk bisa melakukan penyelewengan, khususnya biaya perjalanan dinas. Padahal, pemerintah sudah menerapkan metode at cost (sesuai pengeluaran riil) dari semula lump sum. Sebagai upaya antisipasi, Herry berpendapat diperlukan bentuk pengawasan yang baik, terutama peran atasan untuk mengawasi dan mengontrol perilaku anak buahnya. Atasan dinilai harus mengetahui, apakah ada anak buahnya yang melakukan perjalanan dinas atau tidak.
Berdasarkan ungkapan tersebut, Tim Investigasi Lawang Post mencoba untuk mengadakan evaluasi terhadap beaya perjalanan dinas dalam APBD Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2012. Hasilnya, banyak SKPD yang mendapat alokasi beaya perjalanan dinas yang tidak rasional, tidak wajar dan tidak patut sebagaimana telah dilarang oleh Menteri Dalam Negeri.
Sebagai salah satu contoh kecil yang terjadi adalah anggaran belanja langsung untuk pembelian pakaian olah raga disalah satu SKPD dialokasikan sebesar Rp.38.400.000,00 yang terdiri dari belanja pakaian olah raga Rp.32.550.000,00 dan belanja perjalanan dinas Rp.5.850.000,00 Hal ini artinya untuk memberli pakaian olah raga dengan nilai Rp.32.550.000,00 diperlukan beaya perjalanan sebesar Rp.5.850.000,00 , demikian pula untuk pembelian komputer seharga Rp.43.750.000,00 dibutuhkan beaya perjalanan dinas sebesar Rp.2.250.000,00.
Padahal kantor Pemkab Malang berada ditengah kota Malang dan sangat dekat dengan pusat pusat perbelanjaan, sehingga untuk membeli pakaian olah raga dan komputer tersebut cukup berjalan kaki tidak sampai 500 meter. Ketika dihubungi melalui ponselnya buymyhouse7, Kepala SKPD yang bersangkutan mengatakan bahwa untuk pengadaan pakaian olahraga tersebut memang dibutuhkan transport dan memang ada pos anggarannya oleh karenanya hal ini masih dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Ada lagi yang patut mendapatkan perhatian serius yaitu Beaya Perjalanan Dinas yang dilakukan salah satu SKPD di Pemerintah Kabupaten Malang, dimana untuk pengadaan peralatan gedung/kantor sebesar Rp.13.552.274.000,00 diperlukan beaya perjalanan dinas sebesar Rp.4.051.125.000,00 Padahal untuk pengadaan peralatan gedung/kantor tersebut cukup dilakukan dengan mengadakan lelang / tender dan para penyedia barang/jasa akan segera berdatangan mengikutinya.
Alokasi anggaran belanja yang tidak rasional, tidak patut dan tidak wajar tentunya nanti akan menjadi penghalang keinginan Bupati Malang yang mengharapkan Hasil Pemerksaan BPK Tahun 2013 dengan katagori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Semoga para pejabat yang berwenang dalam penyusunan kebijakan APBD Kabupaten Malang dapat menyajikan APBD yang rasional, wajar dan memenuhi asas kepatutan, sehingga keinginan Bupati Malang untuk meraih hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun 2013 dengan katagori WTP dapat terwujud (MD/LP).