Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, utamanya dalam bab VI diatur mengenai perencanaan pembangunan desa dan hal hal lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa yang disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun.
Pemerintah Desa Turirejo di bawah pimpinan Kepala Desa yang bernama M. Suud telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 yang telah disahkan dalam berita acara tanggal 26 Februari 2008. Adapun maksud dan tujuan penyusunan RPJM Desa Turirejo ini adalah sebagai alat untuk mengukur hasil kerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien, sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
Dalam dokumen RPJMD tersebut diuraikan dengan jelas tentang kondisi umum desa, Visi dan Misi Desa, Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, Isu strategis, Sasaran Strategis, Pemetaan Desa dilengkapi dengan program dan kegiatan yang dilakukan desa.
Berdasarkan hasil analisa internal maupun eksternal, maka sasaran yang hendak dicapai oleh desa Turirejo dalam 5 tahun ke depan terbagi dalam 3 bidang, antara lain bidang pelayananan yang meliputi terwujudnya pelayanan masyarakat yang efisien berkualitas, profesional dan partisipatif; tersedianya SDM aparat yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas; terpenuhinya tunjangan dan gaji perangkat desa sesuai standar kesejahteraan; tersedianya sarana dan prasarana yang memadai; tersedianya anggaran pembiayaan dalam seluruh program kegiatan pembangunan, baik swadaya masyarakat, pendapatan asli desa maupun dari anggaran pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat.
Bidang pemberdayaan, yang meliputi berkembangnya lembaga kemasyarakatan mau pun lembaga ekonomi, sosial, budaya dan agama mandiri; ter wujudnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam segala aspek pembangunan, tersedia-nya anggaran pembiayaan dalam seluruh kegiatan pembangunan baik secara swadaya masyarakat, pendapatan asli desa maupun anggaran dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat.
Bidang Pembangunan, yang meliputi meningkatnya profesionalisme aparat pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan, tersusunnya dokumen pola perencanaan program pembangunan yang terintegrasi dan terpadu serta tersedianya anggaran pembiayaan dalam seluruh kegiatan pembangunan, baik secara swadaya masyarakat, pendapatan asli desa maupun dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat. Demikian sekelumit yang dapat diungkap dari RPJM Desa Turirejo 2008-2013.
semoga pembangunan dapat berjalan lancar seperti yang telah direncanakan
wah, bagus tuh, mas. dengan program pembangunan yang terencana, mudah2an bisa lebih terarah, sehingga desa turirejo benar2 menjadi desa yang gemah ripah loh jinawi tat titi tentrem kerta raharja.