Malang (01/02) Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Malang, dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Kertanegara Setda Kabupaten Malang Jum’at (01/02). Rapat yang di pimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Sekda Heri Iriyanto, SH. M.Si ini diikuti oleh semua SKPD yang terkait dengan PATEN.
PATEN sendiri Merupakan inovasi manajemen dlm rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi perijinan/non perijinan di tingkat Kecamatan utamanya bagi Kecamatan yg letaknya jauh dari kantor Kab./Kota dan sulit dijangkau karena faktor kondisi geografis dan infrastruktur jalan yg belum memadai.
PATEN Mempunyai Maksud yaitu Mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kabupaten/Kota. Kemudian PATEN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Adapun susunan Tim Teknis PATEN yang ditetapkan dengan SK Bupati. Susunan Tim Teknis PATEN tersebut akan mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2010. Ketua Sekretaris Daerah dan wakil Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum. Kemudian untuk anggotanya adalah dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) dan instansi yang terkait.
Sedangkan tugas tim teknis PATEN adalah Mengidentifikasi kewenangan Bupati berkaitan dengan pelayanan yang dilimpahkan kepada Camat, kemudian mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum / teknis yang dibutuhkan dalam penerapan PATEN. Tim teknis PATEN juga harus memfasilitasi terselenggaranya PATEN dengan merekomendasikan kepada Bupati. Kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN Dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Teknis PATEN kepada Bupati Malang. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis PATEN akan dibantu oleh Kelompok Kerja dengan anggota termasuk Camat yang akan menjadi pilot project pelaksanaan PATEN ini. Sumber: Humas Pemkab