Pada tanggal 7 Januari 2014 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menetapkan Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan menteri ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengatur internal pemerintah. Meski demikian, tentu tidak ada salahnya apabila masyarakat ingin mengetahui dan memahaminya lebih lanjut.
Alasan-alasan dibentuknya Permendagri ini Pertama, adalah untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kedua, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dan ketiga, Kepmendagri No 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri Dan Daerah dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Hal menarik dari Permendagri ini adalah adanya pengaturan agar pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan penataan sistem informasi hukum melalui website yang selanjutnya dibina oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota pada masing-masing instansi.
Pasal 5 Permendagri mengatur bahwa Produk hukum yang dimuat dalam JDIH sekurang-kurangnya memuat:
a. Tap MPR;
b. Undang-Undang Republik Indonesia;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri;
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri;
h. Peraturan Daerah Provinsi;
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota;
k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.
l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan
m. Informasi hukum lainnya.
Sedangkan yang dimaksud informasi hukum lainnya dalam huruf m sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri;
d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri;
e. Klarifikasi peraturan daerah;
f. Rancangan produk hukum;
g. Artikel hukum;
h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan/atau
j. Rancangan peraturan daerah.
Dalam Pasal 9 bahkan dinyatakan Pengelola JDIH, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya sebagaimana dijabarkan di atas untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing-masing. Penyebarluasan informasi dan upload melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui, memahami dan mempelajari suatu peraturan perundangan di daerahnya dapat langsung mengunduh melalui website masing-masing pemerintah daerah.
Sayangnya permendagri ini tidak memberikan sanksi apabila terdapat pemerintah daerah yang tidak menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di daerah kepada masyarakat luas. Padahal hak atas informasi hukum adalah hak konstitusional (hak yang diberikan oleh undang-undang dasar) yang tentunya wajib dijamin dan dilindungi terutama oleh Pemerintah.
Pendanaan pengelolaan JDIH sendiri bersumber dari APBN, APBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah.
Demikianlah sekelumit informasi mengenai Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Untuk mengetahui secara lengkap silahkan unduh Permendagri No 2 Tahun 2014 di sini.