Rabu, Mei 14, 2025
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Login
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
">
">
Home Regulasi

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

by admin
11/04/2014
in Regulasi
0
Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
0
SHARES
241
VIEWS

lambang kemendagri

Pada tanggal 7 Januari 2014 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menetapkan Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan menteri ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengatur internal pemerintah. Meski demikian, tentu tidak ada salahnya apabila masyarakat ingin mengetahui dan memahaminya lebih lanjut.

READ ALSO

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

Alasan-alasan dibentuknya Permendagri ini Pertama, adalah untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kedua, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dan ketiga, Kepmendagri No 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri Dan Daerah dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.

">

Hal menarik dari Permendagri ini adalah adanya pengaturan agar pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan penataan sistem informasi hukum melalui website yang selanjutnya dibina oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota pada masing-masing instansi.

Pasal 5 Permendagri mengatur bahwa Produk hukum yang dimuat dalam JDIH sekurang-kurangnya memuat:
a. Tap MPR;
b. Undang-Undang Republik Indonesia;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri;
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri;
h. Peraturan Daerah Provinsi;
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota;
k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.
l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan
m. Informasi hukum lainnya.

Sedangkan yang dimaksud informasi hukum lainnya dalam huruf m sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri;
d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri;
e. Klarifikasi peraturan daerah;
f. Rancangan produk hukum;
g. Artikel hukum;
h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan/atau
j. Rancangan peraturan daerah.

Dalam Pasal 9 bahkan dinyatakan Pengelola JDIH, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya sebagaimana dijabarkan di atas untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing-masing. Penyebarluasan informasi dan upload melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.

Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui, memahami dan mempelajari suatu peraturan perundangan di daerahnya dapat langsung mengunduh melalui website masing-masing pemerintah daerah.

Sayangnya permendagri ini tidak memberikan sanksi apabila terdapat pemerintah daerah yang tidak menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di daerah kepada masyarakat luas. Padahal hak atas informasi hukum adalah hak konstitusional (hak yang diberikan oleh undang-undang dasar) yang tentunya wajib dijamin dan dilindungi terutama oleh Pemerintah.

Pendanaan pengelolaan JDIH sendiri bersumber dari APBN, APBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah.

Demikianlah sekelumit informasi mengenai Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Untuk mengetahui secara lengkap silahkan unduh Permendagri No 2 Tahun 2014 di sini.

Tags: Menteri Dalam Negeripemerintah daerahPeraturan Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS
Regulasi

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023
BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023
Regulasi

BPS Kabupaten Malang Diduga Rekayasa Proses Rekrutmen Petugas Sensus ST Pertanian 2023

05/04/2023
Regulasi

Perumda Tirta Kanjuruhan  dan  IUWASH  Adakan Pelatihan Penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum

10/03/2023
Regulasi

Sidang ke-6 Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

09/03/2023
Regulasi

Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Warga Akan Adukan PLN Unit Kebonagung ke APH

28/02/2023
Regulasi

Dewan Pers : Pendaftaran Tidak Sama Dengan Pendataan

27/02/2023
Next Post
Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

Visi dan Misi Pernikahan Menurut Al Quran

30/11/2022
Arek Kampung Kauman Selamatkan Uang Rakyat

Semar dan Anak-anaknya – Simbol Rakyat Sadar Hukum

29/11/2022
Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

Asas-asas dan Tujuan UU. Nomor 11 Tahun 2008 – Internet dan Transaksi Elektronik

10/03/2011
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa

28/12/2022
Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

Oknum Koordinator Sensus Kecamatan BPS Kabupaten Malang Diduga Sering Terima Gratifikasi Dari Mitra BPS

05/04/2023

EDITOR'S PICK

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Digugat Warga

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Digugat Warga

14/11/2010
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Kasus Lelang DAK Dilaporkan ke LKPP

29/11/2011
soekarwo

Pemprov Jatim Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun Tanpa Memungut Biaya

09/12/2014

Musrenbang Kecamatan Junrejo, Polsek Junrejo Lakukan Giat Pengamanan

23/02/2023
LAWANG POST

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.

Navigate Site

  • Privasi
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Olahraga
  • Wisata Budaya

© 2023 Lawang Post - Gerbang Informasi Pembangunan.