• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, April 20, 2021
  • Login
LAWANG POST
Advertisement
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Regulasi
  • Tokoh
  • Editorial
  • Agama
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
No Result
View All Result
LAWANG POST
No Result
View All Result
Home Regulasi

Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

by admin
11/04/2014
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

lambang kemendagri

Pada tanggal 7 Januari 2014 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menetapkan Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan menteri ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengatur internal pemerintah. Meski demikian, tentu tidak ada salahnya apabila masyarakat ingin mengetahui dan memahaminya lebih lanjut.

Alasan-alasan dibentuknya Permendagri ini Pertama, adalah untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kedua, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dan ketiga, Kepmendagri No 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri Dan Daerah dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.

Hal menarik dari Permendagri ini adalah adanya pengaturan agar pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan penataan sistem informasi hukum melalui website yang selanjutnya dibina oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota pada masing-masing instansi.

Pasal 5 Permendagri mengatur bahwa Produk hukum yang dimuat dalam JDIH sekurang-kurangnya memuat:
a. Tap MPR;
b. Undang-Undang Republik Indonesia;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri;
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri;
h. Peraturan Daerah Provinsi;
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota;
k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.
l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan
m. Informasi hukum lainnya.

Sedangkan yang dimaksud informasi hukum lainnya dalam huruf m sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri;
d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri;
e. Klarifikasi peraturan daerah;
f. Rancangan produk hukum;
g. Artikel hukum;
h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan/atau
j. Rancangan peraturan daerah.

Dalam Pasal 9 bahkan dinyatakan Pengelola JDIH, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya sebagaimana dijabarkan di atas untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing-masing. Penyebarluasan informasi dan upload melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.

Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui, memahami dan mempelajari suatu peraturan perundangan di daerahnya dapat langsung mengunduh melalui website masing-masing pemerintah daerah.

Sayangnya permendagri ini tidak memberikan sanksi apabila terdapat pemerintah daerah yang tidak menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di daerah kepada masyarakat luas. Padahal hak atas informasi hukum adalah hak konstitusional (hak yang diberikan oleh undang-undang dasar) yang tentunya wajib dijamin dan dilindungi terutama oleh Pemerintah.

Pendanaan pengelolaan JDIH sendiri bersumber dari APBN, APBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah.

Demikianlah sekelumit informasi mengenai Permendagri No 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Untuk mengetahui secara lengkap silahkan unduh Permendagri No 2 Tahun 2014 di sini.

Tags: Menteri Dalam Negeripemerintah daerahPeraturan Menteri Dalam Negeri
Previous Post

Pangkostrad Kunjungi Korban Erupsi Gunung Kelud

Next Post

Ini Dia Posko Pengaduan Resmi UN 2014!

Related Posts

Editorial

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

by admin
06/06/2018

  (lawang Post/MD) Salah seorang Pengamat Pengelolaan Keuangan Daerah Mohammad Dawoed menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun...

Regulasi

Menko Puan gelar rapat koordinasi bahas campak & gizi buruk di Asmat, Ini Hasilnya…

by admin
31/01/2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat itu membahas persoalan...

Image source: jawatimuran.wordpress.com

Korban Berjatuhan, Perda Miras di Jatim Segera Disahkan

23/04/2014

Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa

01/03/2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkot Batu dan Pemkot Malang Belum Mengambil Sikap Terkait Pungutan Dana Orang Tua Siswa

26/11/2010

Hari Pers Nasional di Kabupaten Malang

03/03/2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Turirejo Periode 2008-2023

22/10/2010

Tarif Listrik Golongan Besar dan Industri Naik Bertahap Mulai Bulan Mei

18/04/2014

Acara Wisuda SMANELA Tahun 2012

02/06/2012

SE MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 – Pendataan Tenaga Honorer di Linkungan Instansi Pemerintah

09/11/2010

Menyambut Tahun Baru 2011

31/12/2010

Siswi MAN 3 Malang Raih UN Tertinggi Kedua Jurusan Agama SeJatim

28/05/2013

Pemerintah Kabupaten Malang Bersikap Tegas Dalam Kebijakan Pendidikan

26/11/2010

Polaman, Sumber Air Yang Terabaikan

01/06/2012

Mendikbud Isyaratkan Sekolah Gratis

24/12/2011

Menggugah Keberanian Masyarakat Membasmi Koruptor

13/11/2010

Anggaran Pendidikan Pemkab Malang Tembus 800 Milyar Rupiah

06/10/2011

Pendidikan di Kota Malang Harus Lebih Baik Lagi

04/02/2013

Pelaksanaan PPDB 2013 Diharapkan Sesuai Dengan Aturan

24/05/2013

Wisata Goa Cina Pantai Laut Selatan

11/01/2011
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang
LAWANG POST
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks
  • Kontak
  • Privasi
  • Redaksi
  • Tentang

© 2020 Lawang Post

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.