LP – Malang, Pada OTT pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malang aparat kepolisian Polresta Malang berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai 40 juta rupiah. Uang tersebut diminta oleh pelaku yang tidak lain adalah Pegawai ATR/BPN berinisial W untuk kepengurusan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). “Kita berhasil mengamankan uang tunai sebesar 40 juta beserta pelaku”, ujar Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, Kamis (23/2/23 ).
“Korban sudah 6 bulan mengurus SHGB, Namun selama itu urusan tersebut belum juga beres, Pelaku mengatakan kepada korban jika ingin urusannya beres, maka korban harus menyerahkan sejumlah uang”, lanjut Bayu.
Awalnya uang yang diminta pelaku adalah sebanyak 85 juta menurut penjelasan Bayu,tetapi korban pada saat itu hanya membaw 40 juta, dan Pelaku pun setuju. Akhirnya transaksi pun berlanjut, saat korban menyerahkan uang tersebut polisj datang melakukan OTT. Saat ini Status perkara tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. (El)